Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hafitd: Tak Ada Niat Sekecil Debu Pun untuk Membunuh

Kompas.com - 11/11/2014, 18:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd, menyampaikan sendiri pembelaannya, tim pengacara lebih dulu membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).

Pengacara Hafitd, Hendrayanto, menerangkan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid pada pekan lalu tidak menunjukkan poin pembunuhan berencana. Hendrayanto mengatakan, Hafitd memang tidak memiliki rencana untuk membunuh.

"Terdakwa tidak ada niat sekecil debu pun untuk membunuh," ujar Hendrayanto.

Hendrayanto membacakan soal beberapa barang bukti yang tidak menunjukkan bahwa pembunuhan Ade Sara direncanakan. [Baca: Ayah Ade Sara: Pembelaan Hafitd dan Assyifa Pasti Akan Luar Biasa]

Contohnya adalah alat setrum. Alat setrum itu, menurut Hafitd, dibawa bukan untuk membunuh Ade Sara, tetapi untuk alasan keselamatan diri.

Setelah membunuh, Hafitd bahkan tidak sempat memikirkan dampak dari perbuatan yang dilakukannya. Hafitd, kata Hendrayanto, jelas menunjukkan kebingungan ketika terjebak dalam kondisi bahwa ia bersama jasad Ade Sara di mobilnya. [Baca: Hafitd: Saya Ingin Menutup Lubang yang Saya Buat]

Oleh karena itu, Hafitd memilih untuk membuang jasad Ade Sara dan juga alat setrum itu. "Jadi, tidak ada persiapan, bahkan akibatnya tidak terlintas di benak terdakwa," ujar Hendrayanto.

Seperti diberitakan, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd dituntut hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Jaksa menganggap Hafitd dan Assyifa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer yang dibacakan jaksa.

Toton mengungkapkan alasan mengapa Hafitd dan Assyifa dinyatakan terbukti dalam dakwaan primer, yaitu pembunuhan berencana.

Saat kejadian pembunuhan, mereka memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Namun, mereka malah melanjutkan perbuatan mereka hingga Ade Sara meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com