"Bisa ditekan ke pidana 263 KUHP tentang pembuatan keterangan atau dokumen palsu," ujar salah seorang kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Tonin mengatakan, unsur penipuan tersebut diduga terjadi pada saat proses penimbangan bobot transjakarta. Berdasarkan hasil temuan pihaknya, diketahui bahwa ada hasil yang tidak sesuai antara data timbangan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan data dari Kejaksaan Agung terkait bobot per unit dari transjakarta. Ada 125 transjakarta yang ditimbang.
Menurut Tonin, data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa satu bus berbobot 26 ton, sementara data dari Kejaksaan Agung menunjukkan bobot 31 ton. Selain itu, Tonin juga mempermasalahkan orang yang menimbang bus tersebut. Ia menuding pihak Kejaksaan Agung yang telah melakukan penimbangan 125 bus tersebut.
Padahal, menurut dia, jika benar pihak Kejaksaan Agung yang melakukan penimbangan, mereka tidak memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut.
"Mereka bukan penimbang yang punya kompetensi untuk itu karena menimbang itu ada penimbang bersumpah namanya, jadi tidak sembarang orang menimbang," kata Tonin.
Menurut Tonin, pihak yang memiliki sertifikasi untuk melakukan proses penimbangan adalah Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan dan Balai Uji KIR Pulogadung. Namun, kata Tonin, baik pihak Dirjen Angkutan Darat maupun Balai Uji KIR Pulogadung mengatakan tidak ada permintaan penimbangan oleh jaksa ataupun UGM.
"Yang ada, mereka menimbang sendiri dengan meminjam alat," ujarnya.
Hal inilah yang mendasari pihak Udar menduga ada unsur penipuan yang diduga dilakukan oleh beberapa jaksa dari Kejaksaan Agung. Nama-nama jaksa dan penyidik yang dilaporkan Tonin antara lain Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Jampidsus Suyadi, Kasubdit Tipikor Sarjono Turin, penyidik Kejaksaan Agung Viktor Antonius, dan beberapa jaksa lainnya, serta satu ahli dari UGM yang diduga ikut dalam proses penimbangan bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.