Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KMP Akan Gugat Surat Pelantikan Ahok ke PTUN

Kompas.com - 18/11/2014, 18:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta menilai surat rekomendasi pengusulan pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menjadi Gubernur definitif yang dikirimkan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi ke Presiden Joko Widodo, cacat secara prosedur dan komitmen.

KMP menganggap itu karena tindakan Ketua DPRD DKI Jakarta yang tetap menggelar rapat paripurna pengusulan Ahok meski tanpa adanya rekomendasi dari MA, Jumat (14/11/2014) pekan lalu.

Karena itu, KMP berencana membawa kasus tersebut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Kami akan mendaftarkan ke PTUN terkait dengan surat Ketua DPRD ke Presiden berkaitan dengan usulan Pak Ahok sebagai Gubernur yang tanpa didahului adanya fatwa dari MA. Padahal awalnya kita sudah bersepakat usulan pelantikan Pak Ahok menunggu fatwa MA. Jadi kita anggap cacat secara prosedur dan komitmen," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Selasa (18/11/2014).

Sebelumnya, Sani, sapaan Triwisaksana juga menyatakan bahwa KMP di DPRD DKI meminta Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Ahok sampai dikuarkannya fatwa dari MA mengenai peraturan perundang-undangan mana yang akan digunakan untuk pengangkatan Ahok. [Baca: Soal Pelantikan Ahok, Ini Permintaan KMP kepada Jokowi]

Ia mengaku akan mematuhi apapun fatwa yang dikeluarkan oleh MA, baik yang menyatakan bahwa Ahok secara otomatis naik jabatan menjadi Gubernur sesuai UU 32 Tahun 2004, atau harus menjalani pemilihan terlebih dahulu di DPRD sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

"Kita minta penangguhan pelantikan sampai fatwa dari MA keluar. Dari situ kita semua bisa bersatu, apapun fatwa yang dikeluarkan, kita harus mematuhinya, baik kita yang di sini (KMP) maupun mereka yang di sana (KIH)," ujar Bendahara KMP DKI itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com