Sebelum surat keputusan Presiden Joko Widodo terbit perihal pelantikan Djarot sebagai wagub DKI, Djarot harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus diurus sesuai KTP domisilinya di Blitar, Jawa Timur. [Baca: Sudah Diperkenalkan sebagai Wagub, Djarot Akan Tempati Ruang Kerja Ahok]
"Persyaratan-persyaratannya ternyata waduh bikin ngejelimet, uakeh (banyak—bahasa Jawa) banget, padahal sepele-sepele," kata Djarot seusai bertemu Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, di Balaikota, Jumat (5/12/2014).
Berbagai persyaratan administrasi yang harus dilengkapi seperti surat kelakuan baik atau SKCK dari kepolisian, surat dinyatakan tidak pailit oleh pengadilan, surat pernyataan hak pilih tidak dicabut, surat keterangan sehat, dan lainnya.
Untuk mengurus ini, Djarot mengaku harus ke Blitar terlebih dahulu. Kendati demikian, ia senang karena pengurusan administrasi ini bertepatan dengan masa reses anggota DPR RI 2014-2019. Tak hanya akan menggunakan untuk mengurus dokumen administrasi saja, Djarot juga akan bertemu dengan warga Blitar serta berziarah ke makam sang proklamator, Soekarno.
"Semuanya sebenarnya sepele masalah yang harus dipenuhi, tetapi ribet. Ini butuh waktu juga. Masalah ijazah pendidikan sudah saya serahkan ke Sekda," kata Djarot.
Setelah persyaratannya terpenuhi, Djarot bakal menyerahkannya kepada Saefullah untuk segera diserahkan kepada Kemendagri. Setelah itu, Kemendagri memberi rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan SK Presiden pelantikan Djarot sebagai wagub DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.