"Pernah datang dan menemui Pak Meidyatama dan Pak Meidyatama sudah menyatakan permohonan maaf juga," ujar salah satu tim pengacara Meidyatama, Ahmad Irfan Arifin, di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).
Namun, Ahmad tidak tahu penyebab Eddy tetap membawa masalah ini ke ranah pidana. Setelah penetapan Meidyatama sebagai tersangka beberapa hari lalu, belum ada mediasi lagi antara Meidyatama dan Eddy. [Baca: Polisi Diminta Kembalikan Kasus "The Jakarta Post" ke Dewan Pers]
Ahmad mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan komunikasi dan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. "Justru kita ingin perkara ini selesai dengan cara dialog," ujar Ahmad. [Baca: Pengacara: Karikatur ISIS di Jakarta Post Tak Nistakan Agama]
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama pada Kamis (11/12/2014). [Baca: Polisi Beri Ruang Penyelesaian Kasus "The Jakarta Post" Gunakan UU Pers]
Polisi juga memberi peluang agar kasus tersebut diselesaikan dengan mengedepankan Undang-Undang Pers. Hari ini, seharusnya Meidyatama diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka untuk pertama kali.
Akan tetapi, tim pengacara telah meminta polisi untuk menunda pemeriksaan karena masih banyak hal yang harus diurus Meidyatama hingga akhir tahun ini sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada 7 Januari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.