Dengan pengenaan pajak progresif, kata Danang, semakin tua usia kendaraan, semakin mahal pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Hal ini dilakukan tak hanya sekadar untuk mengendalikan jumlah kepemilikan mobil pribadi, tetapi juga untuk mengurangi polusi udara dan demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
"Semakin tua usia kendaraan, harusnya pajaknya juga semakin mahal karena dampak dan risiko yang ditimbulkan, orientasinya pada polusi dan keselamatan. Karena semakin tua kendaraan, emisinya juga semakin meningkat sehingga bisa menyebabkan polusi. Kendaraan tua juga lebih sulit dikendalikan karena perubahan teknologi kendaraan," kata Danang kepada Kompas.com, Selasa (13/1/2015).
Menurut Danang, pengenaan pajak progresif bagi kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun juga akan berdampak terhadap tak adanya lagi mobil-mobil tua yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari, seperti yang saat ini masih terjadi di Indonesia. Sebab, kata dia, pemilik kendaraan, terutama kalangan menengah, tak memiliki banyak pilihan selain menghancurkan mobilnya di jasa penghancuran mobil (scrapping). Karena, kalaupun mereka ingin tetap mempertahankan kendaraannya itu, mereka harus membayar pajak yang mahal.
"Boleh mempertahankan mobil tua asal berani bayar pajak yang mahal sehingga tak heran mobil-mobil tua hanya dimiliki orang-orang mampu karena hanya mereka yang mampu membayar pajak dan merawatnya. Itu pun hanya untuk koleksi," ucap Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan masa pemakaian kendaaraan maksimal 10 tahun untuk mobil-mobil pribadi. Wacana Ahok tentang pembatasan usia kendaraan beroperasi maksimal 10 tahun bukan yang pertama kali.
Pada sekitar 2013, ia sempat melontarkan keinginan untuk membangun tempat scrapping mobil di Jakarta. Gunanya ialah untuk menghancurkan mobil-mobil yang telah berusia di atas 10 tahun.
Rencana penerapan pembatasan masa pemakaian kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta merupakan salah satu upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta dalam upaya mengurangi kemacetan, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang transportasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.