Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Semakin Tua Kendaraan, Pajaknya Juga Harus Semakin Mahal"

Kompas.com - 13/01/2015, 10:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberlakukan pengenaan pajak progresif bagi kendaraan pribadi yang telah berusia di atas 10 tahun. Hal itu mengacu pada penerapan hal yang sama di kota-kota besar yang ada di negara maju.

Dengan pengenaan pajak progresif, kata Danang, semakin tua usia kendaraan, semakin mahal pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Hal ini dilakukan tak hanya sekadar untuk mengendalikan jumlah kepemilikan mobil pribadi, tetapi juga untuk mengurangi polusi udara dan demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

"Semakin tua usia kendaraan, harusnya pajaknya juga semakin mahal karena dampak dan risiko yang ditimbulkan, orientasinya pada polusi dan keselamatan. Karena semakin tua kendaraan, emisinya juga semakin meningkat sehingga bisa menyebabkan polusi. Kendaraan tua juga lebih sulit dikendalikan karena perubahan teknologi kendaraan," kata Danang kepada Kompas.com, Selasa (13/1/2015).

Menurut Danang, pengenaan pajak progresif bagi kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun juga akan berdampak terhadap tak adanya lagi mobil-mobil tua yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari, seperti yang saat ini masih terjadi di Indonesia. Sebab, kata dia, pemilik kendaraan, terutama kalangan menengah, tak memiliki banyak pilihan selain menghancurkan mobilnya di jasa penghancuran mobil (scrapping). Karena, kalaupun mereka ingin tetap mempertahankan kendaraannya itu, mereka harus membayar pajak yang mahal.

"Boleh mempertahankan mobil tua asal berani bayar pajak yang mahal sehingga tak heran mobil-mobil tua hanya dimiliki orang-orang mampu karena hanya mereka yang mampu membayar pajak dan merawatnya. Itu pun hanya untuk koleksi," ucap Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan masa pemakaian kendaaraan maksimal 10 tahun untuk mobil-mobil pribadi. Wacana Ahok tentang pembatasan usia kendaraan beroperasi maksimal 10 tahun bukan yang pertama kali.

Pada sekitar 2013, ia sempat melontarkan keinginan untuk membangun tempat scrapping mobil di Jakarta. Gunanya ialah untuk menghancurkan mobil-mobil yang telah berusia di atas 10 tahun.

Rencana penerapan pembatasan masa pemakaian kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta merupakan salah satu upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta dalam upaya mengurangi kemacetan, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com