Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Semakin Tua Kendaraan, Pajaknya Juga Harus Semakin Mahal"

Kompas.com - 13/01/2015, 10:15 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menilai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memberlakukan pengenaan pajak progresif bagi kendaraan pribadi yang telah berusia di atas 10 tahun. Hal itu mengacu pada penerapan hal yang sama di kota-kota besar yang ada di negara maju.

Dengan pengenaan pajak progresif, kata Danang, semakin tua usia kendaraan, semakin mahal pajak yang harus dibayarkan oleh pemiliknya. Hal ini dilakukan tak hanya sekadar untuk mengendalikan jumlah kepemilikan mobil pribadi, tetapi juga untuk mengurangi polusi udara dan demi meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

"Semakin tua usia kendaraan, harusnya pajaknya juga semakin mahal karena dampak dan risiko yang ditimbulkan, orientasinya pada polusi dan keselamatan. Karena semakin tua kendaraan, emisinya juga semakin meningkat sehingga bisa menyebabkan polusi. Kendaraan tua juga lebih sulit dikendalikan karena perubahan teknologi kendaraan," kata Danang kepada Kompas.com, Selasa (13/1/2015).

Menurut Danang, pengenaan pajak progresif bagi kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun juga akan berdampak terhadap tak adanya lagi mobil-mobil tua yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari, seperti yang saat ini masih terjadi di Indonesia. Sebab, kata dia, pemilik kendaraan, terutama kalangan menengah, tak memiliki banyak pilihan selain menghancurkan mobilnya di jasa penghancuran mobil (scrapping). Karena, kalaupun mereka ingin tetap mempertahankan kendaraannya itu, mereka harus membayar pajak yang mahal.

"Boleh mempertahankan mobil tua asal berani bayar pajak yang mahal sehingga tak heran mobil-mobil tua hanya dimiliki orang-orang mampu karena hanya mereka yang mampu membayar pajak dan merawatnya. Itu pun hanya untuk koleksi," ucap Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, ke depannya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan masa pemakaian kendaaraan maksimal 10 tahun untuk mobil-mobil pribadi. Wacana Ahok tentang pembatasan usia kendaraan beroperasi maksimal 10 tahun bukan yang pertama kali.

Pada sekitar 2013, ia sempat melontarkan keinginan untuk membangun tempat scrapping mobil di Jakarta. Gunanya ialah untuk menghancurkan mobil-mobil yang telah berusia di atas 10 tahun.

Rencana penerapan pembatasan masa pemakaian kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta merupakan salah satu upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta dalam upaya mengurangi kemacetan, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 tentang transportasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com