Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampai 3 Bulan ke Depan, APTB Tetap Lalui "Busway"

Kompas.com - 16/01/2015, 12:02 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum bisa memaksa para operator layanan bus angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB) mengambil keputusan.

Jadi, setidaknya dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, APTB masih akan beroperasi seperti dengan saat ini, yakni tetap masuk jalur bus transjakarta dan tetap bisa memungut uang tunai dari para penumpang yang naik dari halte transjakarta.

Kepala Dinas Perhubungan Benjamin Bukit mengatakan pada rapat Kamis (16/1/2015) kemarin, para operator APTB sebenarnya sudah tertarik untuk ikut dalam sistem pembayaran rupiah per kilometer (Rp per Km), seperti yang diterapkan pada layanan bus transjakarta. Namun para operator meminta waktu selama tiga bulan untuk mengambil keputusan.

"APTB rencananya akan tetap masuk ke busway, tapi dia akan berada di bawah komando PT Transjakarta, dan harus tunduk pada komando transjakarta yang menerapkan Rp per Km sehingga tidak ada lagi dualisme tarif. Tapi kan ini transisi, tidak bisa langsung deal langsung sesuai yang diharapakan. Kami sepakat kemarin, kita kasih waktu tiga bulan ke depan," kata Benjamin, di Balai Kota, Jumat (16/1/2015).

Menurut Benjamin, para operator APTB mengaku masih membutuhkan waktu tiga bulan untuk menyesuaikan kriteria yang sesuai dengan standar pelayanan mininum (SPM) layanan bus transjakarta, seperti logo pada badan bus, jarak kedatangan antar bus di halte, serta beberapa kriteria yang terkait dengan kenyamanan bus, seperti suhu ruangan dan keamanan.

Tidak hanya itu, lanjut Benjamin, operator APTB juga meminta waktu agar diizinkan membahas kembali besaran tarif Rp per Km dengan PT Transjakarta sampai menemui kesepakatan.

"Masalah penghitungannya, kita kasih kesempatan tiga bulan untuk membicarakan sedetail mungkin kesepakatan bersama dengan transjakarta. Dishub akan berperan memediasi," ujar Benjamin.

Sebelumnya, PT Transjakarta telah menawarkan solusi kepada operator APTB agar layanan bus tersebut tidak dihapuskan. Ada dua pilihan metode pengelolaan yang disodorkan kepada operator APTB.

Yang pertama adalah menjadikan APTB bus pengumpan (feeder) bagi layanan transjakarta untuk mengangkut penumpang dari luar kota, tetapi bus tidak diperbolehkan masuk jalur busway. Dengan cara ini, bus APTB hanya mengantarkan penumpang sampai di kawasan perbatasan, tetapi pola pengelolaannya tidak harus mengikuti pola pengelolaan transjakarta.

Pilihan yang kedua adalah tetap membebaskan bus APTB masuk jalur transjakarta, namun dengan syarat, sistem pengelolaannya mengikuti aturan yang diterapkan dalam pengelolaan layanan bus transjakarta, yakni penerapan Rp per Km.

Dengan cara ini, bus tidak diperbolehkan lagi memungut uang kepada penumpang yang naik dari halte transjakarta, karena pembayarannya sudah dihitung saat penumpang melakukan tapping di pintu masuk halte.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Kardus, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com