"Baru saja kami lakukan penindakan. Jalan di belakang Sarinah itu, motor yang parkir liar itu habis saya kempesin," ujar salah seorang komandan regu Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Mustain, di Gondangdia, Jumat (16/1/2015).
Mustain mengatakan, dia hanya ingin melapor kepada lurah setempat atas penindakan yang dilakukan Sudin Perhubungan di wilayah itu. Kepada Susan, Mustain mengatakan, penindakan dengan cara mengempiskan ban itu akan mereka lakukan sebanyak tiga kali.
Apabila parkir liar masih terlihat setelah tiga kali penindakan, maka sepeda-sepeda motor tersebut akan dibawa ke Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses tilang. Mustain mengaku, penindakan yang dilakukan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat menghadapi keterbatasan kewenangan.
Mereka tidak bisa menilang pemilik motor karena itu adalah wewenang kepolisian. Akhirnya mereka hanya bisa mengempiskan ban atau mengangkut sepeda motor ke kantor polisi agar bisa diberi tilang. [Baca: Lurah Susan Ditantang Tertibkan PKL di Jalan Cendana]
Selain di belakang Sarinah, mereka juga menindak pelaku parkir liar di Jalan Kebon Sirih. Mustain mengatakan, salah satu kendala dari parkir liar adalah banyaknya masyarakat yang menduga bahwa larangan parkir dibatasi pada jam tertentu.
Padahal, larangan parkir berlaku 24 jam. "Mungkin itu peraturan dulu waktu masih sosialisasi. Sekarang, larangan parkir itu ya 24 jam. Kalau ada plang yang bilang parkir cuma sampai jam sekian, saya cabut," ujar Mustain kepada Lurah Susan.
Mendengar laporan dari Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Susan merasa senang. Saat ini, mantan Lurah Lenteng Agung itu memang sedang gencar melakukan penertiban terhadap sejumlah persoalan di Gondangdia, seperti pedagang kaki lima, penyandang masalah kesejahteraan sosial, joki three in one, dan parkir-parkir liar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.