"Jadi banyak pengurusan makam tidak melalui petugas, tapi melalui yayasan. Kan sekarang terlalu banyak yayasan ini itu yang minta uang," kata Nandar, Rabu (21/1/2015).
Menurut Nandar, pengurusan makam yang tidak melalui petugas terkait berpotensi menjadi mafia pemakaman karena belum ada ketentuan yang jelas. Apabila yayasan meminta sejumlah uang sebagai bentuk imbalan jasa, maka harus ada evaluasi apakah jumlah uang tersebut normal atau terlalu mahal.
Selain melalui yayasan, ucap Nandar, potensi praktik mafia pemakaman juga bisa dilakukan oleh penjaga makam yang telah lama tinggal di sana. Sehingga, ke depannya, penjaga-penjaga itu harus lebih terkontrol dan dikenakan sanksi bagi yang menyalahgunakan wewenangnya.
Sanksi yang diberlakukan, jika ada mafia tertangkap tangan yang adalah pegawai negeri sipil (PNS), maka akan langsung diberhentikan. Bahkan, tambah Nandar, pelaku bisa dipenjarakan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Ke depan, lanjut Nandar, perlu peran aktif masyarakat di sekitar tempat pemakaman untuk turut mengawasi kinerja petugas di sana. "Tidak perlu dari Satpol PP, penduduk setempat juga cukup," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.