Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Unggung Cahyono mengaku belum mengambil tindakan apa pun. Ia hanya memerintahkan kepada anggotanya untuk selalu siaga memantau kondisi jalur transjakarta.
"Sejauh ini, saya sampaikan kepada anggota supaya menjaga tidak ada (kendaraan lain) yang masuk ke busway (selain bus transjakarta)," ujar Unggung singkat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/2/2015).
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan, selama di jalur transjakarta masih ada rambu-rambu yang melarang kendaraan roda empat ataupun roda dua untuk masuk, kendaraan itu akan ditilang. Ini karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelanggaran rambu-rambu merupakan salah satu poinnya.
Pelanggar rambu-rambu tersebut dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000 meskipun, kata dia, belum ada undang-undang yang mengatur soal kekhususan jalur transjakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.