"Berkas kasus pengemudi Koantas Bima atas nama Arjuna Ginting yang ugal-ugalan telah P21 (lengkap). Hari ini akan diserahkan ke kejaksaan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin kepada Kompas.com, Senin (23/2/2015).
Menurut Sutimin, pihak yang akan melanjutkan proses perkara Arjuna adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang berlokasi di kawasan Tigaraksa. Dengan demikian, proses persidangan juga akan dilakukan di wilayah setempat.
Sebab, kata dia, Tangerang Selatan, dalam hal ini sebagai lokasi kejadian, belum memiliki pengadilan dan kejaksaan sendiri. Untuk keamanan, Kota Tangerang Selatan berada di bawah kendali Polres Metro Jakarta Selatan.
"Yang akan memproses jaksa penuntut umum di Tigaraksa. Jadi nanti proses persidangan juga akan dilakukan di sana," ucap Sutimin.
Bus yang dikemudikan Arjuna adalah koantas bima 102 bernomor polisi B 7103 NP. Bus ini terguling di tengah Jalan Raya Juanda, tepatnya sebelum Universitas UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (26/12/2014).
Menurut keterangan saksi mata, kejadian bermula saat ada dua bus yang datang dari arah Ciputat menuju Pamulang. Kedua bus terlihat melaju dalam kecepatan tinggi.
Kedua bus berusaha menyalip satu sama lain untuk berebut penumpang. Sampai akhirnya, kedua bus bersenggolan. Bus yang dikemudikan Arjuna terguling di tengah jalan, sementara bus lawannya yang bernomor polisi B 7102 NP ringsek karena menabrak tiang listrik.
Ada enam korban luka-luka dari peristiwa itu. Selain Arjuna, lima orang lainnya masing-masing adalah kernet dari bus yang dikemudikan Arjuna, sopir dan kernet dari bus lainnya, serta dua orang penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.