"Proses hukum dari Saint Monica saat ini sudah masuk persiapan persidangan. Yang kami ketahui, tanggal 4 Maret, rencananya sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Didit Wijayanto, pengacara L, Selasa (24/2/2015).
Pihak keluarga L menuntut pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain itu, keluarga L juga meminta jaksa mengenakan Miss H dengan pasal berlapis.
"Itu sempat kami komunikasikan dengan jaksa, apakah jaksa mengenakan pasal berlapis, tetapi belum pasti," kata Didit di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. [Baca: Orangtua Murid "Playgroup" Saint Monica Kecewa Guru Cabul Tidak Ditahan]
Didit menambahkan, permintaan ini disebabkan oleh perbuatan Miss H yang dilakukan berulang kali. Hal tersebut dapat diketahui dari hasil visum L. Bila dikenakan pasal berlapis, hukuman Miss H akan bertambah sepertiga dari seharusnya.
"Karena perbuatan pelecehan seksual itu tidak mungkin kalau cuma sekali, hasil visum juga menunjukkan demikian. Itu kan kelihatan, bekas luka di duburnya cuma sekali atau berulang-ulang," ujarnya.
Pelecehan seksual terhadap L, murid playgroup Saint Monica, terjadi pada bulan Mei 2014. Kasus itu mulai terungkap saat B, ibu L, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Unit Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya, Selasa (13/5/2014).
Menurut perempuan berinsial B itu, L (3,5) awalnya mengeluh sakit di bagian dubur. Bocah itu bahkan sempat tidak mau mengenakan celana.
"Belakangan, anak saya enggak mau sekolah. Terus anak saya pegang pantatnya, dia bilang 'sakit, Ma', lalu saya tanya kamu kenapa?" cerita B di Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.