Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono mengatakan, untuk memutus mata rantai pembegalan tersebut, polisi juga akan menyasar pada penadah barang-barang hasil curian begal. Sebab, selama permintaan barang-barang hasil curian masih ada, maka begal pun akan terus beraksi.
"Kami akan menutup titik tertentu, kendaraan bermotor hasil kejahatan akan kami selidiki penadahnya," kata Unggung di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/2/2015).
Unggung menjelaskan, selama pembegalan marak terjadi, kepolisian meningkatkan intensitas razia. Fokusnya selama ini adalah untuk menjaring pemilik senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dan narkoba. Selanjutnya, razia adalah untuk menjaring hasil pencurian kendaraan bermotor. Dengan demikian, jika ditemukan sepeda motor bodong atau suku cadang hasil curian, polisi bisa langsung melacak penadahnya.
Penadah, kata Unggung, juga melakukan pelanggaran hukum dan dapat ditindak dengan Pasal 480 KUHP. Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima hasil curian meski dijual dengan harga murah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.