Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berhakkah DPRD DKI Mengajukan Draft RAPBD?

Kompas.com - 04/03/2015, 11:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sejatinya adalah anggaran yang digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Pihak yang menggunakannnya adalah pemerintah (eksekutif), dengan diawasi oleh para wakil rakyat (legislatif).

Karena digunakan untuk kemaslahatan masyarakat, peraturan perundang-undangan telah menyatakan bahwa penyusunan APBD harus dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan rakyat, dalam hal ini diwakili oleh para anggota DPRD. Tugas DPRD inilah yang disebut dengan istilah fungsi anggaran atau budgeting.

"Undang-undang telah menyatakan legislatif, baik DPR maupun DPRD, memiliki fungsi anggaran. Fungsi anggaran adalah legislatif sebagai wakil rakyat ikut terlibat dalam proses penentuan anggaran. Keterlibatan legislatif merupakan wujud dari ikut terlibatnya rakyat dalam pembahasannya anggaran," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang kepada Kompas.com, Rabu (4/2/2015).

Salang menyebutkan, pada tahap penyusunan rancangan APBD (RAPBD), pemerintah, dalam hal ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi pengguna anggaran akan berkoordinasi dengan komisi terkait yang ada di DPRD. Tujuannya, untuk menyelaraskan program yang akan dijalankan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat.

Pada tahap ini, kata Salang, DPRD berhak mengajukan program ke SKPD. Program yang diusulkan biasanya berdasarkan dari aspirasi warga yang menjadi konstituen para anggota DPRD. "Kepala SKPD dan anggota komisi-komisi kemudian membahas rincian anggarannya untuk apa saja. Legislatif boleh mengusulkan program. Kalau rasional dimasukkan, kalau tidak rasional ditolak," ujarnya.

Meski berhak mengusulkan program, kata Salang, DPRD tidak berhak mengajukan draft RAPBD. Sebab, hanya pemerintah yang berhak melakukan hal ini. Tetapi, kewenangan pemerintah ini harus dibarengi pula dengan keharusan mengajukan draft RAPBD yang telah melalui pembahasan bersama DPRD.

"Setelah mencapai kesepakatan (program yang akan dijalankan), pemerintah berkewajiban menyusun anggaran. Setelah selesai, dikembalikan lagi ke Banggar (DPRD) untuk sinkronisasi. Tujuan sinkronisasi adalah agar Banggar bisa melihat apakah ada anggaran yang nilainya terlalu besar dari yang disetujui sebelumnya. Setelah sinkronisasi, Banggar melaporkannya ke pimpinan untuk kemudian disahkan dan diajukan," jelasnya.

Bagaimana jika pembahasan RAPBD tak kunjung titik temu?

"Kalau ada salah satu pihak yang tidak setuju dan kemudian deadlock, ketentuan dalam Undang-undang mengharuskan penyusunan anggaran mengacu pada tahun sebelumnya. Supaya tidak ada proses pembangunan yang berhenti," pungkas Salang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta, Heru Budi Bagi-bagi Sepeda ke Warga

Megapolitan
Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com