Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Orangtua Laporkan Kepala SMA 3 Setiabudi ke Polisi Dinilai Tak Tepat

Kompas.com - 10/03/2015, 16:37 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua siswa SMA Negeri 3 Setiabudi melaporkan Kepala Sekolah Retno Listyarti ke Polda Metro Jaya atas tuduhan diskriminasi. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai langkah yang dilakukan orangtua siswa itu tidak tepat.

"Ini bukan kasus pidana sehingga bukan dilaporkan kepada kepolisian," kata salah satu tim kuasa hukum Retno dari LBH Jakarta, Rachmawati Putri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/3/2015).

Menurut Rachmawati, perselisihan antara orangtua siswa dan kepala sekolah seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah. Kalaupun tidak dapat diselesaikan dengan cara itu, orangtua lebih tepat melapor kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau merasa ada kerugian, orangtua bisa menggugat secara perdata," kata dia.

Rachmawati mengatakan, pelaporan Retno atas tuduhan sikap diskriminatif merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi. Ia mengatakan, diskriminasi merupakan pembatasan berdasarkan SARA.

"Namun, dalam kasus ini, Bu Retno memberikan sanksi karena ada siswa yang melanggar tata tertib sekolah. Maka, hal ini tidak bisa dibawa ke ranah pidana," kata dia.

Hari ini, Retno menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia datang ditemani oleh beberapa orang dari LBH Jakarta dan sejumlah aktivis dan guru.

Retno memberikan hukuman skors kepada sejumlah siswanya karena telah mengeroyok seorang warga yang juga alumnus SMA tersebut, Erick.

Sejumlah siswa kelas akhir itu dihukum skors selama 34 hari. Namun, mereka masih dapat mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, dan ujian nasional. Ia kemudian dilaporkan oleh orangtua salah satu siswa ke Polda Metro Jaya pada 4 Februari lalu.

Pelapor diketahui bernama Frans Paulus. Ia melaporkan Retno dengan perkara diskriminasi terhadap anak dan melanggar Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com