Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42,5 Persen Gedung Pemerintahan di Jakarta Tak Laik Sistem Proteksi Kebakaran

Kompas.com - 11/03/2015, 17:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 42,5 persen gedung perkantoran pemerintah di Jakarta tidak terawat sistem proteksi kebakarannya. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta Subejo menjelaskan, temuan itu berdasarkan audit rutin yang dilakukan tiap satu kali dalam setahun. 

"Dua puluh tiga gedung perkantoran existing yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi dengan baik dan 34 atau 42,5 persen gedung perkantoran sistem proteksi kebakarannya kurang terawat," kata Subejo, saat ditemui di kantornya, di Jalan Zainul Arifin, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015). 

Selain itu, ada sebuah hotel yang peralatan proteksi kebakarannya kurang terawat sehingga tidak mendapat sertifikat sistem proteksi kebakaran.

Untuk institusi (kampus, sekolah, stasiun televisi, rumah sakit), ada sebuah gedung yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dengan baik, sementara dua gedung institusi pemerintah lain belum mendapat sertifikat kelaikan sistem proteksi kebakaran.

Sementara itu, gedung perkantoran swasta yang sudah diberi sertifikat sebanyak 155 gedung dan 41 gedung perkantoran tidak laik sistem proteksi kebakarannya.

Ada sebanyak 178 gedung tinggi berbentuk apartemen yang sudah diberi sertifikat dan 29 apartemen yang tidak diberikan sertifikat proteksi kebakaran. Kemudian, 29 hotel telah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dengan baik dan sembilan hotel lainnya belum memiliki sertifikat.

Sementara itu, dari 28 mal yang ada di Jakarta, hanya satu gedung yang belum mendapat sertifikat sistem proteksi kebakaran. Kemudian, tujuh institusi swasta memenuhi sistem proteksi kebakaran dengan baik dan delapan institusi lainnya tidak mendapat sertifikat.

Terakhir, untuk gedung campuran (kantor gabung dengan hotel, apartemen, dan mal), ada 27 gedung yang sudah memiliki sertifikat sistem proteksi kebakaran dan empat gedung belum memiliki sertifikat.

Hanya saja, Subejo menolak menjelaskan detail nama-nama gedung tersebut. "Jangan, itu rahasia kami dan tidak boleh dipublikasikan," kata Subejo. 

Tindakan yang akan diambil ialah dengan melakukan law enforcement. Gedung-gedung yang sudah terdata tidak memiliki sistem proteksi kebakaran yang baik akan ditempeli stiker.

Penempelan stiker itu pun, lanjut dia, akan dilakukan setelah membicarakannya dengan pemilik gedung. Sebab, tindakan ini tidak bisa dilakukan secara sepihak.

"Gedung yang kurang terawat itu artinya sertifikatnya belum kami berikan. Minimal, audit dilakukan setahun sekali dan kami usahakan dilakukan di semua gedung karena kami juga terbatas personelnya," kata Subejo. 

Pemasangan sistem proteksi kebakaran dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mensyaratkan seluruh bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.

Gedung-gedung tinggi harus dilengkapi beberapa sistem kebakaran aktif, seperti tabung pemadam kebakaran, fire hydrant (alat pemadam kebakaran), fire sprinkler (alat pemadam api otomatis yang dipasang di langit-langit gedung), fire suppression system, dan mobil pemadam kebakaran.

Pemilik atau pengelola gedung wajib memperbaiki berbagai perangkat proteksi kebakaran yang rusak. Sementara itu, Dinas PKPB DKI berperan sebagai pengawas.

"Kenapa kami lakukan law enforcement? Karena belum ada aturan turunan berupa perda ataupun pergub. Mudah-mudahan tahun ini peraturan untuk alarm dan sprinkler terbit dan kami implementasikan secara efektif, baru pengelola gedung bisa kami berikan tindakan tegas," kata Subejo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com