"Izin Saint Monica sampai sekarang enggak saya kasih. Memang sudah lengkap, saya minta diselesaikan dulu kasus (pelecehan seksualnya). Dia selesaikan dulu masalah di dalam, baru urus surat izin," kata Kemal saat ditemui di kantornya, Gedung Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (11/3/2015).
Gugatan itu, menurut Kemal, salah alamat. Sebab, saat ini, terhitung Januari 2015, pengurusan izin sudah dalam ranah pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
"Sebenarnya dia salah gugat. Obyek perkaranya salah. Kalaupun dia menang, enggak ada pengaruhnya. Karena izin pendidikan bukan di sudin lagi, ada di PTSP," kata Kemal.
Kesalahan lain dalam gugatan yang diajukan Saint Monica adalah obyek sengketa yang ditujukan pada Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Kalau Sudin Menengah kan sudah enggak ada, sudah bubar. Sudah ganti Sudin Pendidikan Wilayah I. Obyek sengketanya sudah salah," kata Kemal.
Kemal sudah dipanggil PTUN sebanyak tiga kali, yakni pada 10 Februari 2015, 17 Februari 2015, dan 3 Maret 2015. Namun, Kemal mengaku hanya datang sekali karena jadwal sidangnya berbenturan denga rapat pimpinan di Dinas Pendidikan.
"Saya sudah datang satu kali. Karena dia undang tiap hari Selasa, ya saya enggak bisa karena ada rapim. Saya minta waktu untuk menjawab," ujar Kemal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.