Ongen mengatakan, tim hak angket sedang melakukan pemeriksaan secara bertahap. Pertama, tim hak angket telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan badan anggaran. Setelah pemeriksaan terhadap pimpinan banggar, Ongen memiliki kesimpulan sementara bahwa dokumen APBD yang dikirim Basuki cacat prosedur.
Kemarin, ketika tim hak angket melakukan pemeriksaan terhadap satu konsultan e-budgeting, Gagat Wahono, mereka menemukan hal yang mengagetkan. Ongen kaget bahwa sistem e-budgeting digunakan secara gratis oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bahkan, sistem tersebut diurus perorangan, bukan perusahaan.
Penyelidikan pun masih berlangsung. Sekitar pukul 10.00 WIB hari ini, tim hak angket juga telah memeriksa tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Kepala Bappeda Tuti Kusumadewi, dan Kepala BPKAD Heru Budi Hartono pun hadir dalam rapat.
Pada pemeriksaan TAPD ini, Ongen pun mengambil kesimpulan bahwa Pemprov DKI telah mengirimkan RAPBD bukan hasil pembahasan kepada Kemendagri.