Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM Berharap Pengadilan Kabulkan Permohonan Dua Poin Eksepsi

Kompas.com - 17/03/2015, 23:10 WIB
Tara Marchelin Tamaela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fariz Rustam Munaf, musisi yang terlibat kasus narkoba, berharap agar pengajuan keberatan atau eksepsi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Rencananya, pada Rabu, (18/3/2015), akan digelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak kejaksaan atas eksepsi yang diajukan.

"Ya kalau kami berharap besok sudah ada jawabannya, sudah tahu seperti apa. Kami berharap permohonan kami dikabulkan," kata Hendra Heriansyah, salah satu kuasa hukum Fariz RM, Selasa, (17/3/2015).

Dalam sidang sebelumnya yang dilaksanakan Senin, (16/3/2015), kuasa hukum Fariz RM mengajukan dua poin eksepsi.

Pertama mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara Fariz. Sebab, tempat kejadian perkara berada di rumah Fariz yang termasuk dalam wilayah Bintaro, Tangerang, bukan Jakarta Selatan.

"Nah, Tangerang itu masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. Meskipun secara hukum penyidik Polres Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk menyidik peristiwa yang ada di Bintaro tetapi pelimpahan perkaranya harus dilakukan ke Kejaksaan Negeri Tangerang, termasuk persidangannya," ujar Hendra.

Sementara eksepsi kedua terkait isi dakwaan yang dinilai rancu. Fariz didakwa dengan pasal 111 dan pasal 112, serta dakwaan alternatif dengan pasal 127 dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hendra mengungkapkan bahwa pasal 111 dan 112 ditujukan kepada orang yang mengedarkan narkoba, sedangkan pasal 127 ditujukkan pada orang yang menggunakan narkoba untuk diri sendiri.

"Di sini kan terjadi pencampuran, dalam satu peristiwa banyak yang dituduhkan. Di situ kami katakan jaksanya menyembunyikan fakta hukum, maka dakwaan harus dibatalkan demi hukum," kata Hendra pada Kompas.com.

Selain itu, Hendra mengatakan bila dakwaan dibatalkan konsekuensinya Fariz sebagai terdakwa harus dibebaskan dari tahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com