Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menilai, proses penyidikan sebaiknya tidak dilakukan terlalu lama. Sehingga, jika bukti-bukti sudah cukup maka penyidik seharusnya segera mengumumkan nama tersangka.
"Penentuan tersangka membutuhkan alat bukti, kalau sudah cukup seharusnya tersangka segera diumumkan," ujar Bambang, Rabu (18/3/2015).
Jika penyidik tidak segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, maka Bambang menilai tersangka akan berusaha menghindar dari jeratan hukum.
Bambang menjelaskan, tenggang waktu yang lama dari ditemukannya alat bukti dan pengumuman tersangka dikhawatirkan akan dimanfaatkan tersangka untuk lari.
"Bisa saja para calon tersangka ini membuang dokumen atau melarikan diri ke luar negeri," kata dia.
Apalagi, menurut Bambang, sebelumnya polisi sudah menyebut-nyebut pasal yang dilanggar oleh calon tersangka kasus pengadaan alat catu daya listrik yang memakan anggaran hingga Rp 330 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 tersebut.
"Kalau alat bukti sudah lengkap dan pasal yang dilanggar sudah jelas, sebaiknya segeralah ditetapkan tersangkanya. Jangan lama-lama," ucap Bambang.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul menjelaskan, kasus UPS melibatkan banyak orang dan pihak, termasuk swasta dan pegawai negeri sipil (PNS).
Calon tersangka bisa berasal dari keduanya. Ia menyebutkan, proyek pengadaan UPS itu memiliki indikasi korupsi.
Karena itu, penyidik menyangkakan dua pasal, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.