"Ada dugaan pelanggaran UU terkait APBD, kemudian tentang etika dan norma. Tapi, karena kita tidak banyak tahu tentang UU, jadi kita perlu undang tim ahli untuk beri pemahaman sehingga ketika kita putuskan suatu perkara, ada landasan hukumnya," kata dia di Gedung DPRD, Selasa (24/3/2015).
Sejauh ini, Ongen, sapaan Sangaji, mengaku, timnya sudah memiliki cukup bukti mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu berdasarkan keterangan orang-orang yang telah dipanggil oleh panitia hak angket.
"Kita sudah punya alat bukti yang sangat kuat. Pernyataan saksi-saksi, bukti-bukti dokumentasi itu sangat kuat bahwa sudah ada dugaan pelanggaran posisi," ujar dia.
Ongen mengatakan, kemungkinan besar akan ada banyak sanksi yang akan diberikan oleh lembaga legislatif itu kepada Ahok, sapaan Basuki. Sebab, kata dia, ada banyak kesalahan yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.
Menurut Ongen, kesalahan yang dilakukan Ahok terkait dengan dugaan mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD dan pelanggaran etika dan norma dalam kapasitasnya sebagai seorang pemimpin. Namun, Ongen belum bisa menjawab secara rinci apa saja sanksi yang akan dikenakan kepada Ahok. Sebab, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan dari para saksi ahli.
"Sanksinya banyak karena (kesalahan yang dilakukan) mengirimkan RAPBD yang diduga palsu. Kedua, tentang etika dan norma. Tapi, kan ketika ada aturan-aturan yang salah, ingin kita tanyakan dulu agar ketika diputuskan tidak terjadi kesalahan," tutur Ongen.
Sejauh ini, pihak-pihak yang telah dipanggil oleh panitia hak angket di antaranya ialah Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, konsultan e-budgeting Gagat Wahono, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani, dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni.
Rencananya, pada Rabu hingga Jumat besok, panitia hak angket akan memanggil sejumlah saksi ahli, yang terdiri dari para pakar hukum tata negara dan para pakar komunikasi politik. Kepada para pakar tersebut, nantinya panitia hak angket akan menanyakan beberapa hal terkait dugaan mala-administrasi dan etika yang dilakukan Ahok.
Pemanggilan para saksi ahli akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Nantinya, keterangan dari para pakar akan melengkapi para saksi yang telah dipanggil. Setelah itu, hasil angket akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk kemudian diparipurnakan yang kemungkinan besar akan dilangsungkan pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.