Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran-pelanggaran Ahok Menurut Ketua Panitia Hak Angket

Kompas.com - 24/03/2015, 15:07 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua panitia hak angket DPRD DKI Mohamad Sangaji belum mau menjawab keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh panitia hak angket. Sebab, panitia hak angket masih membutuhkan keterangan dari para saksi ahli yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (25/3/2015) hingga Jumat (27/3/2015).

"Ada dugaan pelanggaran UU terkait APBD, kemudian tentang etika dan norma. Tapi, karena kita tidak banyak tahu tentang UU, jadi kita perlu undang tim ahli untuk beri pemahaman sehingga ketika kita putuskan suatu perkara, ada landasan hukumnya," kata dia di Gedung DPRD, Selasa (24/3/2015).

Sejauh ini, Ongen, sapaan Sangaji, mengaku, timnya sudah memiliki cukup bukti mengenai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Hal itu berdasarkan keterangan orang-orang yang telah dipanggil oleh panitia hak angket.

"Kita sudah punya alat bukti yang sangat kuat. Pernyataan saksi-saksi, bukti-bukti dokumentasi itu sangat kuat bahwa sudah ada dugaan pelanggaran posisi," ujar dia.

Ongen mengatakan, kemungkinan besar akan ada banyak sanksi yang akan diberikan oleh lembaga legislatif itu kepada Ahok, sapaan Basuki. Sebab, kata dia, ada banyak kesalahan yang dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu.

Menurut Ongen, kesalahan yang dilakukan Ahok terkait dengan dugaan mengirimkan RAPBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD dan pelanggaran etika dan norma dalam kapasitasnya sebagai seorang pemimpin. Namun, Ongen belum bisa menjawab secara rinci apa saja sanksi yang akan dikenakan kepada Ahok. Sebab, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keterangan dari para saksi ahli.

"Sanksinya banyak karena (kesalahan yang dilakukan) mengirimkan RAPBD yang diduga palsu. Kedua, tentang etika dan norma. Tapi, kan ketika ada aturan-aturan yang salah, ingin kita tanyakan dulu agar ketika diputuskan tidak terjadi kesalahan," tutur Ongen.

Sejauh ini, pihak-pihak yang telah dipanggil oleh panitia hak angket di antaranya ialah Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Heru Budi Hartono, konsultan e-budgeting Gagat Wahono, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Sarwo Handayani, dan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Sylviana Murni.

Rencananya, pada Rabu hingga Jumat besok, panitia hak angket akan memanggil sejumlah saksi ahli, yang terdiri dari para pakar hukum tata negara dan para pakar komunikasi politik. Kepada para pakar tersebut, nantinya panitia hak angket akan menanyakan beberapa hal terkait dugaan mala-administrasi dan etika yang dilakukan Ahok.

Pemanggilan para saksi ahli akan menutup proses angket yang telah berjalan sejak awal Maret. Nantinya, keterangan dari para pakar akan melengkapi para saksi yang telah dipanggil. Setelah itu, hasil angket akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk kemudian diparipurnakan yang kemungkinan besar akan dilangsungkan pada Rabu (1/4/2015) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com