Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 1 April, Saldo Kartu "Multitrip" KRL Tak Boleh Kurang dari Rp 11.000

Kompas.com - 25/03/2015, 15:21 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengguna kartu multitrip (KMT) kereta rel listrik (KRL) perlu menyimpan saldo lebih banyak di kartunya. Jika tidak, kartu tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar biaya penggunaan KRL.

Direktur Utama PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) Muhammad Nurul Fadhil menjelaskan, mulai 1 April 2015, saldo minimum KMT dinaikkan dari Rp 7.000 menjadi Rp 11.000. Bila saldo kurang dari Rp 11.000, maka kartu tidak dapat digunakan.

"Perubahan ini dilakukan karena ada pemberlakuan sistem penarifan berdasarkan jarak kilometer stasiun," kata Fadhil dalam jumpa pers, Rabu (25/3/2015).

Perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif KRL berdasarkan jarak. Sebelumnya, tarif KRL untuk lima stasiun pertama adalah Rp 5.000, dan untuk setiap tiga stasiun berikutnya adalah Rp 500.

Namun, karena masih diberi subsidi dari pemerintah, yang biasa disebut public service obligation (PSO), tarif yang harus dibayar penumpang adalah Rp 2.000 untuk lima stasiun pertama, dan Rp 500 untuk tiga stasiun berikutnya.

Sementara itu, tarif kini berdasarkan jarak, yaitu Rp 2.000 untuk 1-25 kilometer pertama, lalu Rp 1.000 untuk setiap 10 km berikutnya.

Dampak dari sistem penarifan baru bagi pengguna tiket harian berjaminan (THB) adalah meningkatnya biaya jaminan kartu. Biaya jaminan yang sebelumnya Rp 5.000 kini menjadi Rp 10.000.

Sementara itu, Direktur Operasi dan Komersial PT KCJ Dwiyana Slamet Riyadi mengatakan, perubahan sistem penarifan sudah disosialisasikan melalui spanduk di stasiun-stasiun serta media sosial.

Sejauh ini, PT KCJ belum menerima tanggapan negatif soal perubahan tersebut. "Justru hal itu disambut positif karena dengan perubahan sistem tarif ini kami juga menambah jumlah perjalanan KRL," tutur Dwiyana.

Sebagai informasi, perubahan penarifan KRL berdampak pada perubahan besaran tarif yang harus dibayar di sejumlah relasi perjalanan. Ada relasi yang mengalami kenaikan tarif, tetapi ada juga yang tetap, bahkan berkurang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com