"Misalnya melanggar etika dengan alasan punya niat baik. Seorang penyelenggara negara dalam kondisi apa pun harus tunduk pada sistem etika yang ada," kata Irman saat rapat hak angket dengan agenda pemaparan keterangan saksi ahli, di Gedung DPRD, Rabu (25/3/2015).
Hal itu, kata Irman, sudah diatur dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Irman, begitu pentingnya aspek etika bagi seorang pemimpin membuat seorang pemimpin yang melanggar etika dimungkinkan untuk dimakzulkan.
Ia pun mencontohkan kasus yang dialami oleh Aceng Fikri, yang dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati Garut pada 2012, hanya karena nikah siri yang dilakukannya. Saat itu, Aceng dimakzulkan oleh DPRD Garut, yang pengambilan keputusannya dilakukan oleh Mahkamah Agung pada 2012.
"Di Garut, Bupati diputuskan melanggar etika perundang-undangan dan harus turun dari jabatannya hanya karena tidak mendaftarkan pernikahannya. Dia juga tidak mendapat izin dari istri pertama. Itu putusan dari Mahkamah Agung," ujar Irman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.