"Kasus ini sudah terang benderang. Walaupun begitu, penyidik harus berhati-hati," ujar Rikwanto di kantornya, Kamis (26/3/2015) siang.
Menurut Rikwanto, kehati-hatian itu yang menyebabkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka.
"Agar jangan sampai ada celah bagi tersangka untuk komplain dan bermanuver macam-macam. Jadi penyidik harus teliti dan berhati-hati," ujar Rikwanto.
Rikwanto menyebut kasus pengadaan UPS itu melibatkan tiga unsur, yakni Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan pihak swasta yang mendapatkan proyek itu. Ia pun menegaskan, dari ketiga unsur itulah tersangka akan ditetapkan.
Penyidik, lanjut Rikwanto, akan melakukan gelar perkara pada awal pekan bulan Mei 2015 mendatang. Rikwanto berharap perkara yang telah terang benderang tersebut segera bisa dilimpahkan ke penuntut umum.
"Minggu depan penyidik gelar perkara. Mudah -mudahan, dalam gelar perkara itu sudah bisa didapatkan tersangka," ujar Rikwanto.
Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Menurut laporan BPKP DKI,ditemukan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di sebanyak 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan itu. Semula, perkara itu ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik Polda telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirim surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang. Belakangan, perkara ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.