"Potential suspect (yang berpotensi menjadi tersangka) adalah yang berkaitan dengan penggagas (program UPS) tadi, eksekutif, legislatif, dan distributor," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Rabu (25/3/2015) siang.
Selain dari ketiga unsur pemerintah dan pihak swasta tersebut, lanjut Rikwanto, penyidik juga menyasar orang yang menerima aliran dana dari pengadaan UPS tersebut. Rikwanto masih enggan menyebutkan dari unsur mana penerima aliran dana yang dimaksudkannya.
"Nanti, mudah-mudahan setelah kita tetapkan tersangka baru, kita tetapkan inisial (penerima aliran dana)," lanjut dia.
Dalam waktu dekat, lanjut Rikwanto, polisi akan memanggil dari ketiga unsur tersebut. Rikwanto mengatakan, penyidik Ditipikor juga akan mengadakan gelar perkara atas kasus tersebut.
Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 orang dari 85 saksi yang dikirim surat pemanggilan, sedangkan jumlah total saksi yang akan diperiksa sebanyak 130 orang. Diketahui, perkara ini semula ditangani Polda Metro Jaya dan dilimpahkan ke Bareskrim.
Kasus dugaan korupsi pengadaan UPS diawali oleh temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan DKI Jakarta. Laporan BPKP DKI, ditemukan indikasi korupsi senilai Rp 300 miliar dari pengadaan UPS di sebanyak 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Negara dirugikan hingga Rp 50 miliar atas pengadaan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.