Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar "Dosa-dosa" Ahok Menurut Tim Angket DPRD

Kompas.com - 06/04/2015, 19:20 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama telah melakukan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan. Ketua panitia hak angket Mohamad Sangaji menyebutkan, pelanggaran pertama yang dilakukan adalah menyerahkan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.

"Sekretaris Daerah atas nama gubernur telah mengakui telah nyata dengan sengaja mengirimkan dokumen RAPBD tahun anggaran 2015 ke Kemendagri yang bukan hasil pembahasan dan persetujuan demgan DPRD," kata Sangaji saat rapat paripurna penyampaian laporan panitia hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).

Dalam pembacaan laporannya, Ongen (sapaan Sangaji) menyebut undang-undang yang telah dilanggar oleh Ahok adalah UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 Pasal 34 ayat 1; UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 314; dan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 47.

Tidak hanya itu, Ongen juga menyebut bahwa Ahok telah mengabaikan kewenangan dan fungsi DPRD dalam melaksanakan fungsi anggaran.

Tindakan ini dianggap melanggar UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah Pasal 20 ayat 3 dan 5; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah nomor 58 tahun 2005 Pasal 1 dan 7; dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 ayat 9.

"Gubernur telah melanggar undang-umdang dan peraturan yang berlaku dalam pembahasan dan pengesahan APBD," ucap politisi Hanura itu.

Selanjutnya, kata Ongen, pelanggaran kedua yang dilakukan oleh Ahok adalah pelanggaran terhadap Pasal 394 UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014.

"Gubernur telah melakukan pelanggaran undang-undang di dalam menyelenggarakan sistem informasi keuangan daerah yang diimplementasikan dalam bentuk e-budgeting," ucap dia.

Untuk pelanggaran yang ketiga, Ongen menyebut Ahok terbukti melanggar etika dan norma dalam melakukan tindakan menyebar fitnah kepada institusi dan anggota DPRD. Tudingan tersebut dikutip dari berbagai media massa dan situs Youtube.

Tindakan ini, kata dia, bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir d yang menyebutkan "Kepala Daerah dan wakilnya wajib menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Tidak hanya itu, Ahok juga dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2.

"Gubernur menyatakan DPRD adalah dewan perampok rakyat daerah. Tindakan tersebut merupakan penistaan dan penghinaan terhadap lembaga atau institusi negara yang akan mengganggu pola kerja pemerintah daerah," tutur Ongen.

Sedangkan pelanggaran terakhir yang dinilai telah dilakukan oleh Ahok adalah pelanggaran terhadap UU Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b, yang didalamnya menyatakan kepala daerah dan wakilnya wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keempat, Gubernur Provinsi DKI melanggar UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 67 butir b , yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Rapat paripurna penyampaian laporan hak angket secara resmi mengakhiri tugas panitia hak angket. Mereka meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat.

Panitia hak angket mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari sebagian anggota DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan tersebut dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan besar akan digelar pada pekan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com