Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menghasut, Dua Koordinator Divonis 7 Bulan Bui pada Kasus Demo Tolak Ahok

Kompas.com - 06/04/2015, 19:34 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan untuk Shahabudin Anggawi dan Novel Bamukmin. Mereka berdua merupakan terdakwa yang berperan sebagai koordinator demo tolak Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang berujung ricuh pada Jumat (3/10/2014) lalu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan, baik lisan maupun tindakan, terbukti, di depan umum, menghasut orang lain untuk berbuat melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Wiwik Suhartono saat menyampaikan vonis kepada Shahab, Senin (6/4/2015).

Sama halnya dengan vonis yang dijatuhkan kepada Shahab, Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim menetapkan Novel terbukti bersalah dengan melakukan penghasutan kepada massa saat demo untuk maju tiga langkah dan akhirnya bentrok dengan polisi yang berjaga di depan Gedung DPRD DKI.

Shahab dan Novel terbukti bersalah melanggar Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Penghasutan.

Vonis oleh majelis hakim lebih rendah dari yang diajukan jaksa penuntut umum, yakni 10 bulan.

Ringannya vonis terhadap para terdakwa didasari pertimbangan majelis hakim pada beberapa hal, seperti bertindak kooperatif saat menjalani proses persidangan dan berlaku baik selama menjalani masa tahanan.

KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA Terdakwa demo anarkistis tolak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Shahabudin Anggawi (59) menyapa anggota FPI sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Dakwaan lainnya yang tertera dalam Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang Secara Bersama-sama dan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Tindakan Melawan Petugas dinilai oleh majelis hakim tidak lagi memenuhi unsur.

Dengan demikian, aksi yang benar-benar terbukti dari kedua terdakwa adalah penghasutan. Vonis selama tujuh bulan itu dikurangi oleh masa tahanan Shahab dan Novel selama lebih kurang enam bulan, yakni dari 4 November 2014.

Dengan begitu, mereka masih harus mendekam di tahanan kurang dari satu bulan sebelum dinyatakan bebas.

Menanggapi vonis dari hakim, baik Shahab maupun Novel menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.

Mereka pun diberi waktu selama tujuh hari untuk kemudian memutuskan akan menerima vonis atau mengajukan banding. "Insya Allah saya akan pikir-pikir," ujar Shahab seusai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com