Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Ingat, Satu Jengkal Lahan Reklamasi Pulau, Sertifikatnya Tetap Milik DKI

Kompas.com - 08/04/2015, 17:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa  sertifikat hak pengelola lahan (HPL) pulau-pulau yang akan direklamasi tetap milik Pemprov DKI.

Untuk diketahui, banyak pihak yang menganggap keputusan Basuki memberi izin swasta untuk reklamasi pulau di utara Jakarta berpihak kepada salah satu pengembang, yakni Agung Podomoro Group, dan mengakibatkan Jakarta tenggelam. 

"Ingat, 17 pulau (reklamasi) itu begitu jadi, seluruh sertifikat HPL adalah milik Pemprov DKI, catat baik-baik. Seluruh pulau, satu jengkal tanah pun, sertifikatnya milik DKI," kata Basuki kesal menanggapi pertanyaan salah seorang wartawan di Balai Kota, Rabu (8/4/2015).

Ahok, sapaan Basuki, menampik bahwa dia berpihak kepada Agung Podomoro Group untuk menjalankan proyek reklamasi pulau. Hal ini terkait penerbitan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 yang memberikan izin pelaksanaan reklamasi pulau kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha Agung Podomoro Land.

Reklamasi pulau ini merupakan bagian dari pengembangan properti Pluit City yang investasinya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun.

Menurut dia, izin pengembang melakukan reklamasi pulau bukanlah atas izin dia. Basuki menjelaskan, reklamasi pulau ini merupakan realisasi Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto waktu itu.

Dalam Keppres tersebut diberikan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta.

Keppres ini ditindaklanjuti dengan Perda DKI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta.

Sementara itu, Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga ikut memberikan panduan kebijakan terhadap penyelenggaraan reklamasi Jakarta.

"Banyak media salah menduga, reklamasi 17 pulau ini bukan giant sea wall (GSW). Enggak ada hubungannya sama sekali dan juga kami masih menunggu kajian dari Belanda. Nah, 17 pulau ini adalah Keppres tahun 1995, yang hampir setengahnya (pulau) diberikan kepada BUMD, (pulau) yang lainnya juga perusahaan anaknya Pak Harto sebenarnya," kata Basuki. 

"Kemudian, sebagian mereka (pengusaha) kerja sama dan yang namanya Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Group ini adalah grup-grup yang dari dulu sudah dapat hak beli pulau," ujarnya.

Sebanyak tujuh hingga sembilan pulau direklamasi oleh BUMD DKI, yakni PD Pembangunan Saran Jaya, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, dan PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam keppres yang diterbitkan Presiden Soeharto tercantum kewajiban pengembang untuk membantu mengantisipasi banjir di daratan Jakarta.

"Sekarang kan gini, air sungai kan datang dari selatan ke utara, terus kamu bikin pulau 300 meter di atas (utara Jakarta), ini ada ngehambat jalur air Anda enggak? Ya enggak ada urusan dengan Anda, justru dia menahan ombak. Sekarang saya mau tanya, ruginya di mana sih bikin pulau," kata Basuki dengan nada tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com