Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Protes Dirjen Kemendagri Tafsirkan APBD 2015 Rp 63 Triliun

Kompas.com - 10/04/2015, 14:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta mengaku begitu kesal setelah mendengar penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek perihal pagu APBD 2015 yang akan disahkan. Sedianya Mendagri Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perihal pengesahan APBD 2015, Jumat (10/4/2015) ini.

Hanya saja, Reydonnyzar atau yang akrab disapa Donny itu menganggap APBD 2015 jumlahnya sama dengan pagu belanja program senilai Rp 63 triliun sesuai APBD-P 2014.

Padahal, menurut dia, jika DKI menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014, maka total APBD DKI 2015 senilai Rp 72,9 triliun, bukan Rp 63 triliun. 

"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen, kalau Anda menafsirkan seperti itu, berarti sebelum Mendagri tandatangan, sudah ada silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) Rp 9 triliun," kata Basuki geram, di Balai Kota, Jumat (10/4/2015). 

Oleh karena itu, Basuki menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Sekda DKI Saefullah, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati, dan Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono untuk menemui Donny di Kemendagri.

Ahok, sapaan Basuki mengaku mengetahui persepsi penggunaan pagu anggaran ini setelah berkomunikasi dengan Donny.

Selain perbedaan nilai anggaran, kata Basuki, Donny juga mempersepsikan DKI tidak sempat belanja dengan nilai sebanyak itu selama sembilan bulan dan menimbulkan jumlah silpa yang tinggi.

Mendengar itu, Basuki mengatakan DKI memiliki alternatif lain jika banyak program tidak diselesaikan tahun ini.

Seperti misalnya memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada sejumlah BUMD DKI, seperti Bank DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.

"Perda kan mengatur, pemerintah wajib menyetor Bank DKI Rp 13 triliun, PT Food Station Tjipinang Jaya Rp 1,5 triliun, PT Jakpro belasan triliun. Kami setor berapa puluh miliar ke sana, daripada uangnya nganggur," ujarnya. 

Kemudian, Basuki membacakan beberapa pasal di dalam undang-undang yang menyebutkan sebuah provinsi menggunakan pagu anggaran sebelumnya jika batal menerbitkan perda.

Dalam undang-undang tidak disebutkan penggunaan pagu belanja tahun sebelumnya.

"Di dalam Pasal 314 UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD bla bla bla diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya. Ini ada UU Pemda 23 Tahun 2014 Pasal 314 Ayat 8 disebutkan menggunakan nilai pagu APBD tahun sebelumnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 43 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com