Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Bir, Fraksi PKS Anggap Pernyataan Ahok Meresahkan Masyarakat

Kompas.com - 10/04/2015, 16:01 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menyayangkan pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait permasalahan bir. Ia menganggap pernyataan Ahok, sapaan Basuki, meresahkan masyarakat dan keluar dari konteks yang dimaksudkan.

Selamat mengatakan pada dasarnya Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mempermasalahkan perihal kepemilikan saham Pemprov DKI di PT Delta Djakarta. Menurut dia, Kemendagri hanya mempertanyakan kenapa Pemprov masih menggenjot pemasukan dari penjualan bir.

Padahal di sisi lain, Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan yang membatasi lokasi peredaran minuman tersebut. [Baca: Ahok: Salahnya Bir di Mana? Ada Enggak Orang Mati karena Minum Bir?]

"Ada regulasi yang mengatur agar peredaran bir diatur. Ya sudah, seharusnya dijalankan. Kenapa malah merembetnya ke 'minum bir enggak apa-apa, enggak bikin mabok kok. Alkohol di bir cuma lima persen'. Tidak boleh dia berbicara seperti itu! Ini kan menyangkut masalah keyakinan orang," kata Selamat, di Gedung DPRD DKI, Jumat (10/4/2015).

Karena itu, Selamat meminta agar Ahok mentaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, dan menahan diri untuk tidak mengeluarkan ucapan-ucapan yang meresahkan.

"Enggak usah masuk ke masalah keyakinan, karena itu bisa berpotensi membuat keresahan. Ini sebenarnya hanya masalah regulasi. Kalau ada ketentuan yang melarang,  ya dijalani dong," ujar Selamat.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mempertanyakan Pemprov DKI yang memasang target pendapatan dari PT Delta Djakarta.

Pemprov DKI sendiri memang memiliki saham di perusahaan yang merupakan pemegang lisensi untuk sejumlah merek bir.

Pertanyaan itu diajukan karena saat ini sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. [Baca: Kemendagri: Kenapa Pak Ahok Masih Targetkan Pendapatan dari Miras?]

Peraturan tersebut berisi larangan penjualan minuman keras di tingkat minimarket, dan penjualan minuman keras golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Peraturan yang direncanakan mulai berlaku per 16 April ini diberlakukan bertujuan agar minumas keras tidak lagi mudah dijangkau oleh anak di bawah umur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com