Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Pidana dan Pemecatan bagi Pelaku Pungli di Jakarta

Kompas.com - 12/04/2015, 09:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Sanksi keras akan dijatuhkan kepada oknum yang melakukan pungutan liar kepada warga yang mengurus izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jakarta Utara. Tidak hanya pemecatan, pelaku bisa dijerat dengan pasal pidana jika ada bukti yang kuat.

"Kami sangat serius menangani dugaan pungli ini. Kami sedang menelusuri siapa saja oknum yang terlibat. Oleh karena itu, kami juga berharap siapa saja warga yang dimintai pungli untuk segera melapor. Kami akan jamin kerahasiaannya, lalu kami akan berikan sanksi tegas kepada pelaku. Tidak main-main sebab sanksi yang akan kami jatuhkan sampai pemecatan, bahkan pidana," kata Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi di Jakarta, Jumat (10/4).

Menurut dia, untuk sementara evaluasi internal telah dilakukan. Dinas-dinas terkait di dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan. Namun, tentu masih sulit untuk membuktikan siapa saja yang terlibat tanpa adanya bukti.

"Tidak boleh lagi ada pegawai yang coba bermain-main dalam hal ini. Saya memberikan batas waktu, apabila sampai Senin (13/4) belum juga ada yang mengaku, kami akan meminta pihak kepolisian mengusut kasus pungutan liar ini. Sebab, saya telah bertekad dan mencanangkan wilayah kantor ini zona bebas korupsi," ujar Rustam.

Sebelumnya, RI (43), warga yang melakukan perpanjangan surat izin usaha perdagangan di PTSP Jakarta Utara, harus membayar Rp 200.000 untuk mengurus izin yang seharusnya gratis.

Praktik ini diduga telah lama terjadi. Bahkan, nama Kepala PTSP Jakarta Utara Johan Girsang pernah dicatut sehingga pemohon membayar Rp 1,5 juta.

Johan menambahkan, pihaknya masih berusaha melacak siapa oknum-oknum yang terlibat dalam pungutan liar ini.

Butuh fasilitas

Fasilitas PTSP di Kelurahan Slipi, Jakarta Barat, kini hanya dilayani tiga petugas. Padahal, ada 83 jenis pelayanan dari total 518 jenis pelayanan yang didapatkan masyarakat di kelurahan. Hingga Maret 2015, 28 jenis pelayanan ditangani PTSP Kelurahan Slipi.

Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Slipi Husnaini Sanjaya mengatakan, idealnya dibutuhkan 6-7 tenaga kerja. "Mungkin belum ada tenaga kerja tambahan. Ya, harus terima walau kadang babak belur juga," ujarnya.

Rata-rata ada 40 pemohon per hari di PTSP itu. Sebagian besar mengurus surat keterangan tidak mampu pendidikan untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar. Husnaini juga menyayangkan masih adanya praktik calo karena masyarakat enggan mengurus sendiri keperluannya.

Di PTSP Slipi terdapat tiga komputer untuk operasional yang sudah tersambung internet. Mesin antrean juga tersedia, tetapi sering dimatikan karena kapasitas listrik di kantor lurah masih rendah. "Kalau semua dihidupkan, listrik sering turun," kata Husnaini.

Lurah Slipi Lilik Istina pun mengatakan akan mengurus penambahan daya listrik itu.

Di Kelurahan Jatipulo, Jakarta Barat, pelaksanaan PTSP lebih baik karena ruang tunggu dan pelayanan memadai. Namun, pihak PTSP masih meminjam dua unit komputer karena tidak ada anggaran pengadaan sarana dan prasarana untuk kelurahan itu.

Menurut Kepala Satuan Pelaksana PTSP Kelurahan Jatipulo Dudi Budiman, tidak ada penjelasan mengenai pemakaian sarana itu. "Nanti yang mengadakan anggaran pemeliharaannya siapa? Itu yang bikin bingung," ujarnya. (JAL/B06)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com