Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Buat Apa Rp 3 Triliun Saya Ditahan oleh Mendagri, Itu yang Saya Agak Keberatan

Kompas.com - 13/04/2015, 14:30 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan salah satu alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan APBD 2015 senilai Rp 69,286 triliun. Menurut dia, Kemendagri menghitung kegiatan sembilan bulan karena khawatir program pembangunan multiyears (anggaran tahun jamak) tidak berjalan.

Akibatnya, muncullah silpa (sisa lebih penghitungan anggaran). Pelaksanaan program multiyears, kata Basuki, harus mendapat kesepakatan dari DPRD DKI. 

"Mereka sudah sepakat akan memberi kami multiyears. Kalau seandainya enggak ada multiyears karena tidak selesai (pembangunan), proses tender dan bangunnya tinggal delapan bulan, ya Anda hapus saja uang itu. Akan tetapi, ini bukan berarti mengurangi Rp 72,9 triliun (pagu APBD Perubahan 2014)," kata Basuki di Balai Kota, Senin (13/4/2015). 

Apabila Rp 3 triliun itu tidak dapat digunakan untuk membangun rusun yang sifatnya multiyears, lanjut dia, maka Pemprov DKI dapat mengalihkannya untuk program lain. Misalnya, pemberian penyertaan modal pemerintah (PMP), beli tanah, beli alat berat, dan beli truk sampah.

Basuki mengaku ingin memberi PMP kepada PT Food Station Tjipinang Jaya karena Pemprov DKI belum menyetor besaran setoran pemerintah yang diatur dalam perda.

Dengan pemberian modal kepada PT Food Station Tjipinang Jaya, Basuki menginginkan harga beras di Jakarta bisa terus stabil. 

Pemprov DKI juga belum menyetor Rp 8 triliun kepada Bank DKI agar meningkat menjadi BUKU (bank umum kelompok usaha) tiga.

Pemprov DKI, kata Basuki, juga sedianya ingin memberi PMP sebesar Rp 5 triliun-Rp 9 triliun kepada PT Jakarta Propertindo. Dana segar itu berfungsi sebagai pembangunan light rail transit (LRT) dan tol dalam kota.

"Jadi sayang kan, uang Rp 3 triliun dibiarkan. Ngapain Rp 3 triliun saya ditahan oleh Mendagri; cuma boleh pakai Rp 69 triliun, padahal ada Rp 72,9 triliun? Itu yang saya agak keberatan," kata Basuki. 

Lagi pula, dia melanjutkan, Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tidak mengatur penggunaan pagu belanja tahun anggaran sebelumnya jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur (pergub) APBD.

Besaran yang digunakan adalah pagu anggaran senilai Rp 72,9 triliun sesuai dengan nilai APBD Perubahan 2014. Sementara itu, Kemendagri mempersepsikan penggunaan pagu belanja anggaran tahun sebelumnya.

"Itu UU dari mana? Kalau alasan (Kemendagri) karena (anggaran) tidak bisa diserap, kan saya bisa ganti (kegiatan). Bayangkan kalau PT Food Station, kami beri PMP Rp 1 triliun; saya berani beli beras resi gudang di beberapa wilayah produsen, saya juga bisa jaga kestabilan harga beras di Cipinang," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com