Basuki mengatakan, penetapan pagu anggaran oleh Kemendagri itu tidak sesuai dengan Pasal 314 (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam peraturan tersebut, diatur jika sebuah provinsi menggunakan peraturan gubernur (pergub) APBD, maka digunakan pagu anggaran APBD Perubahan tahun sebelumnya, yakni senilai Rp 72,9 triliun.
"Iya dong (hari ini cair), daripada saya ribut lagi, mendingan cair," kata Basuki, di Balai Kota, Senin.
Sebelum anggaran ditetapkan Rp 69,286 triliun, lanjut Basuki, awalnya Kemendagri hanya menetapkan Rp 63 triliun untuk pagu APBD DKI 2015. Setelah Basuki mengirim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI ke Kemendagri, akhirnya pagu anggaran meningkat Rp 69,2 triliun. Namun tetap pagu dalam APBD 2015 senilai Rp 72,9 triliun tidak disetujui Kemendagri. Dengan ini, lanjut Basuki, sudah ada sisa lebih penghitungan anggaran (silpa) yang tercipta sebelum kegiatan, yakni sebesar Rp 3,6 triliun.
"Kalau pakai anggaran Rp 63 triliun, silpanya sudah Rp 9 triliun, lebih gila tuh Dirjen-nya (Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri - Reydonnyzar Moenek). Tapi ya sudahlah, dia memang pintar cari Undang-undangnya, tapi ujung kalimatnya dia apa? 'tidak boleh sama dong (pagu anggaran di) pergub dengan perda'. Artinya apa? Kamu maksa saya buat baik-baikin DPRD yang jelas-jelas masukin dana siluman, kan lucu gitu loh. Tapi ya udahlah, daripada saya ngomong lagi, nanti dia coret lagi tuh semua (anggaran)," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.