Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi

Kompas.com - 22/04/2015, 22:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana mengkaji lagi kebijakan reklamasi pesisir utara Jakarta. Kedua instansi pemerintah itu memiliki pandangan berbeda, terutama soal landasan hukum, terkait pemberian izin reklamasi.

Pada Desember 2014, Pemprov DKI menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 tentang Izin Reklamasi 17 Pulau, antara lain pembangunan Pulau G seluas 160 hektar oleh PT Muara Wisesa Samudera. Namun, oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kebijakan itu dinilai melanggar karena kewenangan memberikan izin di area laut strategis berada di tangan kementerian meski lokasinya berada di wilayah DKI Jakarta.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, seusai memberikan sambutan dalam acara Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4), mengatakan, timnya berencana mempelajari lebih lanjut terkait izin tersebut. "Nanti secara tertulis kami sampaikan (hasilnya) ke Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Secara pribadi, Susi berpendapat, reklamasi adalah pengambilan wilayah perairan menjadi daratan. Hal itu sah dan diperbolehkan untuk tujuan pembangunan, wisata, atau penambahan ruang. Namun, wilayah air yang diuruk harus diganti di wilayah lain. Sebab, jika tidak dihitung dampaknya, air akan mencari jalannya sendiri, seperti munculnya genangan di lokasi lain.

"Jika yang ditutup 1 juta ton, harus diganti dengan 1 juta ton lain. Jika belum ada wilayah genangan pengganti yang cukup, semestinya reklamasi ditunda dulu. Soal perizinan nanti kami kaji lagi dengan tim teknis," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pertemuan tim teknis dan hukum Pemprov DKI dengan KKP mendesak untuk mengkaji aturan dan izin reklamasi. Selama ini, pihaknya menerbitkan izin berdasarkan peraturan hukum dan kewenangan yang dimiliki.

Pemprov DKI mendasarkan kebijakan pada Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Soal izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan kepada PT Muara Wisesa Samudera, Pemprov DKI menyatakan, izin diajukan sebelum keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Perpres itu, antara lain, mengatur bahwa pelaksana reklamasi harus mengajukan permohonan izin lokasi dan izin pelaksanaan kepada menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Sementara izin lokasi dan reklamasi di wilayah strategis nasional tertentu, lintas provinsi, dan di pelabuhan perikanan yang dikelola pemerintah dikeluarkan oleh menteri.

Selain mempelajari teknis, Basuki menilai perlunya upaya mengkaji dua produk hukum tersebut. Basuki juga berencana menagih tugas pengembang terkait izin yang diberikan kepadanya, seperti kewajiban menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Dia berharap, selain mengantisipasi kerusakan lingkungan, pemberian izin juga memberikan dampak positif secara ekonomi bagi pemerintah dan khususnya warga pesisir.

Basuki menambahkan, selain membangun perumahan bagi nelayan, kewajiban pengembang diarahkan untuk meningkatkan fasilitas perikanan, infrastruktur bagi nelayan, serta membangun kawasan sebagai salah satu tujuan wisata. Dengan demikian, tujuan pembangunan kawasan pesisir bisa dinikmati segala lapisan masyarakat. (MKN)

______

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 April 2015, di halaman 26 dengan judul "DKI Kaji Ulang Kebijakan Reklamasi".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com