Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram mengatakan, penyidik akan memeriksa Alex terlebih dulu. Dari pemeriksaan itu, baru ditentukan apakah Alex akan ditahan atau dilepaskan.
"Kita periksa dulu, lalu tergantung penilaian penyidik, apa lanjut ditahan atau tidak," ujar Ikram kepada Kompas.com, Kamis.
Penyidik, lanjut Ikram, memiliki waktu 1x24 jam untuk memberikan penilaian terhadap Alex.
Sesuai aturan perundang-undangan, penyidik bisa menahan seorang tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan, misalnya berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya kembali.
"Termasuk yang bersangkutan kooperatif atau tidak terhadap proses penyidikan," ujar dia.
Alex adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di dalam APBD Perubahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.
Penyidik telah memanggil Alex tiga kali, tetapi Alex tak pernah datang atas alasan kesehatan. Pada Kamis, sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengecek keberadaan Alex di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penyidik pun menilai Alex laik untuk dijemput paksa. Saat sampai ke gedung Bareskrim, Alex tidak mau berkomentar sedikitpun soal kasusnya.
Alex diduga melakukan korupsi pengadaan UPS saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Selain Alex, rekannya bernama Zaenal Soleman juga ditetapkan tersangka. Zaenal diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.