Menurut Syarif, tak diperbolehkannya anggota DPRD mengajukan pokir akan berdampak terhadap tak bisanya anggota DPRD menyerap langsung aspirasi warga. Padahal, saat reseslah biasanya warga menyuarakan aspirasinya dan menuntut anggota DPRD agar memperjuangkan realisasinya.
"Dewan jadi serba salah. Nanti kalau aspirasinya kita tampung, mereka akan menagih di kemudian hari," kata Syarif saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).
Atas dasar itu, selama masa reses ini Syarif sudah mewanti-wanti agar warga tak lagi mengajukan aspirasi. Sebab, ia hanya akan menjadikan masa reses sebagai waktu untuk mengecek apakah program-program yang disusun berdasarkan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) telah sesuai dengan keinginan warga.
"Makanya pas bertemu dengan warga hari minggu kemarin, saya sudah bilang tidak akan ada aspirasi yang ditampung. Karena saya hanya mengecek apa usulan di Musrenbang udah sesuai apa belum," ujar politisi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan anggota DPRD untuk mengajukan pokir hasil masa reses kali ini, namun bukan untuk penyusunan APBD Perubahan 2015, melainkan saat penyusunan rancangan APBD 2016. Sebab, kata dia, usulan warga pada tahun ini sudah disampaikan melalui Musrenbang.
Sebagai informasi, Musrenbang sudah selesai dilaksanakan pada April kemarin. "Masukkan saja (pokir), enggak masalah. Asal jangan ajuin yang aneh-aneh saja. Selama berguna, oke," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (11/5/2015).
Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang ditampung anggota legislatif saat masa reses. Aspirasi itu kemudian diajukan oleh legislatif kepada eksekutif dalam pembahasan anggaran. Pokir ini diatur dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang Tata Tertib.
Badan Anggaran disebutkan mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, paling lambat lima bulan sebelum APBD ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.