Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Ingatkan Pemprov DKI Fungsikan Perda untuk Tertibkan Prostitusi

Kompas.com - 13/05/2015, 19:20 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) RI, Khofifah Indar Parawansa, mengingatkan Pemprov DKI agar dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebab, hanya perda tersebut yang dapat menjerat para pelaku prostitusi, baik pekerja seks komersial (PSK), pengguna, hingga mucikarinya.

"Ada Perda DKI itu yang bisa menjerat tiga-tiganya. Jadi semuanya, mulai dari PSK-nya, customer (pelanggan) dan mucikarinya," ujar Khofifah seusai menghadiri acara penyerahan program Penerima Bantuam Iuran (PBI), di kompleks Masjid Jami Keramat Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (13/5/2015).

Menurut Khofifah, penindakan terhadap ketiga pihak yang terlibat praktik prostitusi perlu diterapkan telaah best practice media.

Artinya, kata Mensos, harus ada suatu cara yang paling efisien (upaya paling sedikit) dan efektif (hasil terbaik) untuk menyelesaikan suatu tugas. Khususnya, berdasarkan suatu prosedur yang dapat diulangi yang telah terbukti manjur untuk banyak orang dalam jangka waktu yang cukup lama.

Salah satunya penegakan dengan menggunakan perda tersebut. Meski perda baru diterapkan di beberapa daerah saja, namun, Khofifah berharap aturan tersebut dapat diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Tetapi masalahnya, yang punya perda ini kan belum banyak. Di Tangerang sudah punya. Seharusnya bisa diterapkan di seluruh Indonesia. Kalau undang-undang kita itu masih tersebar (tidak fokus). Termasuk juga undang-undang tindak pidana perdagangan orang yang termasuk kategori human trafficking. Maka trafficker-nya itu juga mendapat hukuman," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI No 8 tahun 2007 diatur tentang larangan terkait pihak-pihak yang terlibat dalam praktik protitusi. Pasal tersebut dapat dikenakan untuk menjerat pihak yang menyuruh, dalam memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial.

Selain itu, dapat menjerat pihak yang menjadi penjaja seks komersial. Serta, pihak memakai jasa penjaja seks komersial.

Dalam perda tersebut juga disebutkan jika orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).

Kasus prostitusi baik online maupun hunian kos marak terjadi akhir-akhir ini. Terbaru, kasus prostitusi yang melibatkan artis AA dan mucikari RA, dijerat polisi dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP tentang prostitusi. [Baca: Mucikari RA Terancam Hukuman Satu Tahun Bui dan Denda Rp 15.000.]

Dalam pasal tersebut, diatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com