Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Barang Bukti Uang dari Pemilik Wawai Bride

Kompas.com - 25/05/2015, 20:16 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan uang down payment (DP) atau uang muka dan plunasan klien Wawai Bride masih jadi misteri. Pasalnya, ketika pemilik Wawai Bride menyerahkan diri, tidak ada barang bukti berupa uang tunai maupun dana di rekening yang disita oleh polisi.

"Tidak ada uang sama sekali di rekening pelaku. Kita masih dalami ke mana dan berapa jumlah uang yang dibawa oleh pelaku," tutur Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho kepada Kompas.com, Senin (25/5/2015).

Barang bukti yang diamankan oleh polisi dari Ali Mahmudin (45) dan Bulan Sri Wulan Sibarani (43), pemilik Wawai Bride, hanya beberapa lembar bukti pembayaran dan bukti transfer. Kuitansi atau tanda terima pembayaran sendiri ada empat lembar. Sedangkan satu lembar bukti transfer dari Bank BCA tertera sejumlah Rp 18.460.000.

Sang suami pemilik Wawai Bride, Ali, merupakan orang yang berperan untuk menerima uang dari setiap pembayaran jasa Wawai Bride. Rekening yang digunakan adalah rekening Ali. Namun saat dicek, Rudy mengaku tidak ada uang di rekening tersebut.

Secara terpisah, Ali mengungkapkan, dia tidak tahu persis berapa jumlah uang yang digunakan istrinya untuk biaya pengobatan. Ali hanya menyebutkan, selama Wulan mengidap diabetes dan sakit komplikasi lain sejak tahun 2007, mereka selalu berobat ke tempat yang berbeda-beda.

"Buat pengobatan, saya enggak tahu, Mas. Tapi saya sudah bayar semua biaya ke vendor, kecuali duit katering. Saya terpaksa ambil duit itu, Mas. Istri saya sakit makin parah," terang Ali.

Berdasarkan keterangan 61 pasang calon pengantin yang melapor ke polisi, total kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Mereka berharap, Ali dan Wulan bisa mengembalikan secara utuh semua uang yang telah mereka berikan. Adapun ada enam pasang pengantin yang sudah melaksanakan pernikahannya tanpa dilayani oleh Wawai Bride. Untuk masalah ganti rugi dengan pasangan yang telah menikah, polisi masih harus berkoordinasi dengan para pengantin untuk membicarakan jalan keluarnya. Menurut Rudy, satu orang di Wawai Bride menghabiskan rata-rata uang Rp 70 juta untuk satu kali paket pernikahan.

Pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com