"Nominalnya beragam, dari Rp 1 juta hingga Rp 471 juta," kata kuasa hukum Rizal, Herdiyan Saksono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/6/2015).
Hari ini, Rizal dan sejumlah korban lainnya menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Kamal. Mereka menuduh Kamal telah melakukan penipuan dengan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Baca: Ditipu Iklan pada Kemasan Tisu, Rizal Djibran Lapor ke Polda Metro Jaya
Bila korbannya mencapai ribuan orang, maka biaya yang diinvestasikan setiap korbannya bisa mencapai miliaran rupiah. Sebagian uang investasi tersebut ada yang sudah dikembalikan, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Herdiyan menuturkan, setiap investasi Rp 1 juta, korban dijanjikan keuntungan sebesar 1 persen hasil penjualan tisu yang terjual setiap harinya. Padahal, dari jumlah nilai yang diinvestasikan itu, iklan korban dicetak di 50 juta kemasan.
"Jadi sistemnya itu korbannya akan pasang iklan di kemasan tisu itu. Jumlah iklannya tergantung nilai investasinya," terang dia.
Venus Zean, salah satu korban, mengatakan, ia menginvestasikan Rp 101 juta dan dijanjikan diberi keuntungan Rp 200 juta setiap harinya. Dengan demikian, nilai yang diterimanya setelah 5.000 hari berinvestasi adalah Rp 1 triliun.
"Namun, sejauh ini baru Rp 10 juta yang dikembalikan," kata dia.
Mengendus ada yang tidak beres dari bisnis tersebut, para korban saling berkoordinasi. Mereka saling menanyakan kelanjutan bisnis yang tengah mereka kerjakan itu. "Kami bolak-balik memastikan kalau ini adalah penipuan. Akhirnya setelah kami punya bukti-bukti kuat, kami memutuskan untuk melaporkan ke polisi," ujar Rizal.