Menurut Basuki, kakek berusia 67 tahun itu menjual unit rusun hingga Rp 50 juta. "Saya tanya kenapa rusunnya dijual? Dia bilang, dari lahir sampai tua miskin. Jadi jual rusunnya, paling nyogok orang Bapak (oknum PNS) Rp 5 juta," kata Basuki di Balai Kota, Senin (15/6/2015).
Selain untuk menyogok oknum PNS DKI, lanjut dia, kakek tersebut memutuskan kembali menetap di bantaran sungai dan mendirikan bangunan liar.
Jadi, Basuki melanjutkan, yang semakin sering terkena penggusuran akan semakin kaya. Sebab, jika mereka mendapat unit rusun, maka mereka akan menyewakannya kepada pihak lain.
"Jadi itu Rp 50 juta, ada yang buat nyogok oknum, Rp 10 jutanya buat beli voucher belanja, dan Rp 35 juta bisa buat kawin lagi," kata Basuki.
Oleh karena itu, dia memperkuat pengawasan jual beli unit rusun, yakni dengan pembuatan KTP sesuai domisili dan kartu identitas yang dilengkapi kartu ATM Bank DKI.
Kartu identitas dengan kartu ATM, kata Basuki, akan tercatat secara elektronik di Bank Indonesia. Apabila masih nekat memalsukan kartu identitas tersebut, penghuni itu akan terkena pidana kurungan hingga selama 12 tahun. "Makanya saya bilang, aturannya harus ketat," kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.