Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Saint Monica Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kompas.com - 24/06/2015, 16:36 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Miss HR alias S hanya bisa tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (24/6/2015).

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap muridnya, L (3,5) di Sekolah Saint Monica itu dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.

"Terdakwa kita tuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan sesuai Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata jaksa Theodora seusai persidangan.

Tuntutan itu hanya separuh dari harapan keluarga korban yang meminta JPU untuk mengajukan tuntutan maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal tersebut.

Pantauan Kompas.com, sidang tuntutan yang dipimpin majelis hakim Ifa Sudewi serta majelis hakim anggota Tenri Muslinda dan IBN Oka Diputra tersebut berlangsung tertutup selama 45 menit.

Terdakwa yang mengenakan baju putih dengan rompi merah tahanan sesekali mencatat materi persidangan di buku sakunya.

Raut pasrah terpancar saat terdakwa melihat ke arah wartawan yang mengabadikan gambar dari balik pintu kaca yang tertutup.

Menurut Theodora, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, yakni terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa selaku pendidik seharusnya mengayomi muridnya. Sedangkan korban mengalami trauma tidak mau sekolah, serta luka lecet di bagian kelaminnya," kata Theodora.

Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya sehingga tidak layak jika harus dituntut maksimal selama 15 tahun penjara.

HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara, 6 Agustus 2014 lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu.

Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015). Sidang selanjutnya akan kembali digelar di PN Jakut dengan agenda mendengarkan pleidoi (pembelaan) dari terdakwa, Rabu (1/7/2015) depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com