Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada, Penjual Madu Palsu Mengaku Penduduk Asli Suku Baduy!

Kompas.com - 02/07/2015, 17:16 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Polisi mengamankan tiga orang berinisial BN (24), AB (51), dan SS alias TN (33) yang diduga membuat madu palsu di beberapa wilayah di Tangerang. Selain membuat madu palsu, mereka juga memasarkan produk tersebut dengan berpura-pura sebagai penduduk asli suku Baduy sehingga konsumen merasa lebih percaya madu itu benar-benar asli.

"Dari ketiga pelaku, kami amankan 1.275 botol kecil dan 50 botol besar yang sudah diisi dengan madu buatan pelaku," kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema di Kabupaten Tangerang, Kamis (2/7/2015).

Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda tetapi masih dalam satu kawasan, yakni di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang cukup banyak di tempat AB dan SS.

Di tempat AB, selain ditemukan botol berisi madu, juga ada beberapa bahan yang diduga ikut diracik untuk menghasilkan madu palsu, di antaranya patra wali (sejenis jamu), esen madu warna putih, serta sejumlah buku tulis catatan penjualan dan buku catatan kecil.

Sementara di tempat SS ditemukan kompor, gayung, ember, panci, baskom, alat pengaduk, centong, timbangan, dan puluhan bungkus Citric Acid Cap Gajah.

Semua bahan racikan termasuk madu jadi tersebut tidak memiliki izin edar. Dalam kurun waktu seminggu, para pelaku bisa memproduksi sekitar 1.000 botol.

Mereka juga sudah menjual madu selama dua setengah tahun terakhir. Bersama dengan barang bukti botol berisi madu, turut diamankan sejumlah pakaian khas suku Baduy yang digunakan pelaku.

"Dengan pakai baju itu, pelaku yang mengedarkan madu di wilayah Tangerang dan sekitarnya berusaha meyakinkan konsumen yang mereka temui kalau madu mereka berkhasiat dan asli Baduy," kata Irman.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Penganggur di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com