Kasubbag Humas Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Aswin menuturkan, kelima saksi adalah pelapor MI (18), D yang merupakan kakak MAR, calon suami D, serta dua orang anak D.
"Jadi sejauh ini sudah lima saksi, termasuk keponakan terlapor," kata Aswin di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).
Pemeriksaan saksi-saksi, kata Aswin, adalah untuk memperkuat dugaan penganiayaan yang dilakukan MAR terhadap bayinya. Setelah mendapatkan cukup bukti, penyidik baru akan memanggil MAR.
"Harus diperiksa dulu saksi-saksi sebelum memanggil terlapor. Kemungkinan sehabis Lebaran baru kami panggil," ucap Aswin.
Pemanggilan MAR, kata Aswin, juga baru akan dilakukan setelah hasil visum et repertum atau visum keluar. Sebab, hasil visum akan menjadi bukti bahwa SA mendapatkan kekerasan.
Menurut dia, hasil visum bayi yang diduga disundut rokok oleh MAR hingga saat ini belum keluar dari Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP). "Belum tahu benar disundut rokok atau tidak. Kami juga masih menunggu hasil visum," ujar Aswin.
Sebelumnya diketahui, penganiayaan itu terjadi di kediaman suami istri itu, yakni di kawasan Poltangan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2015) malam. MI pun melapor ke polisi pada Sabtu (11/7/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.