Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, penangguhan tersebut dilakukan atas permintaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sehingga, mulai semalam, LSR tidak lagi ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah ditangguhkan sejak semalam atas permintaan KPAI," kata Audie saat dihubungi, Selasa (28/7/2015). [Baca: Polisi: Tidak Benar GT Digergaji Ibunya]
Namun, kata Audie, LSR tidak lantas dipulangkan ke rumah. Melainkan, ia direhabilitasi karena penggunaan narkoba jenis ganja.
Rehabilitasi narkoba dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). "Masih harus rehabilitasi karena terbukti mengunakan narkoba jenis ganja," kata Audie. [Baca: Status Ibu Penganiaya "Single Parent", Polisi Pikirkan Nasib Anak-anaknya]
Selain itu, LSR juga menjalani rehabilitas mental oleh Kementerian Sosial. Tujuannya supaya ia bisa kembali menjadi ibu yang baik bagi ketiga anaknya.
Sebelumnya, LSR telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).
Setelah diperiksa lebih dari 10 jam, ibu tiga anak itu ditahan. LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan anak. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.