Tiga tersangka tersebut, yakni N sebagai broker (eksternal), MU sebagai staf di Kemendag, dan I sebagai kepala subdirektorat di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami sudah melakukan penangkapan. Yang memberi uang dari eksternal, dan menerima uang dari internal," kata Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Sementara itu, setelah melakukan penggeledahan di Direktorat Jenderal Daglu Kemendag, Selasa (28/7/2015), enam orang digiring ke Polda Metro Jaya (baca: Polisi Geledah Kantor Kementerian Perdagangan). Keterlibatan keenam orang tersebut dalam dugaan suap dan gratifikasi soal perizinan bongkar muat di Ditjen Daglu Kemendag masih terus didalami.
"Kami masih ada waktu 24 jam untuk menentukan status mereka," kata Tito.
Tito sebelumnya menyebutkan bahwa ada indikasi penyuapan terkait perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Penyuapan tersebut melibatkan Ditjen Daglu Kemendag sebagai pihak yang mengeluarkan izin tersebut.
Sementara itu, adanya indikasi penyuapan ini kemudian dilihat berdampak pada proses dwell time atau masa inap peti kemas yang cukup lama. Proses perizinan ini juga bertambah lama karena ada proses satu atap 18 instansi. Proses yang dilalui pun diakui cukup panjang, yakni melewati pre-clearance, customs clearance, dan post-clearance.
Pada tahapan awal, pengusaha harus menghadap Dirjen Daglu untuk mengetahui syarat apa saja yang dilalui. Tito menyebutkan, pada proses ini, yang sering kali ditemukan adalah banyaknya dugaan tindak pidana suap.
"Ada oknum yang memanfaatkan ini, dalam arti untuk meminta uang. Ada yang minta uang agar izinnya cepat. Kasihan yang enggak punya jalur, dan itu melibatkan beberapa calo," kata Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.