Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Komunitas Ciliwung Merdeka Gugat Pemprov DKI

Kompas.com - 29/07/2015, 18:25 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas Ciliwung Merdeka yang disebut mewakili warga Kampung Pulo menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pihak Ciliwung Merdeka menggugat Surat Perintah (SP) pembongkaran daerah tersebut, yang dikeluarkan oleh Kepala Satpol PP Jakarta Timur.

Gugatan telah dilayangkan sejak awal Juli 2015 silam. Komunitas tersebut menilai bahwa surat perintah bongkar yang dikeluarkan tidak sah.

Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan Sumardi, mengatakan surat perintah pembongkaran yang dikeluarkan tidak sah karena hasil verifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan sebagian warga Kampung Pulo memiliki sertifikat tanah yang sah.

"Dasar hukum gugatannya karena kan mulai dari itu dianggap tanah ilegal, ternyata semua atau sebagain besar-lah, (warga Kampung Pulo) punya sertifikat. Dan ini sudah diserahkan ke Pemprov DKI, dan dibuktikan di BPN, itu sah. Jadi dasar untuk bongkar paksa tanpa ganti rugi itu yang tidak sah," kata Sandyawan kepada Kompas.com, Rabu (29/7/2015).

Kendati demikian, lanjut Sandyawan, bahwa proses gugatan tersebut sedang dalam proses damai. Pekan ini pihaknya akan bertemu dengan Pemprov DKI untuk membuat nota kesepakatan.

"Poinnya cukup banyak, misalnya kesepakatan yang menyangkut soal verifikasi kembali tanah milik. Kalau jadi, (gugatan) itu dicabut," ujar Sandyawan.

Mewakili warga Kampung Pulo, Sandywan mengatakan sejauh ini hubungan pihaknya dengan Pemprov DKI mengalami kemajuan. Ini ditandai dengan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyetujui rencananya soal desain pembuatan rusunnami di lokasi tersebut.

"Kita dari pihak Ciliwung Merdeka sebagai fasilitator dan komunikator warga Kampung Pulo sudah ketemu pihak Gubernur dan terjadi beberapa kesepatan luar biasa, antara lain ganti ruginya berupa tempat pemukiman baru. Bahkan oleh Gubernur akan dibuat 1,5 kali lipat," ujar Sandyawan.

"Misalnya kamu punya 100 meter tanah, akan diganti 150 meter. Tanah itu (nanti) akan dimiliki Pemprov DKI, dan warga akan diberi sertifikat. Dan di Kampung Pulo bangunannya akan dibangun rusunami namanya, bukan rusunawa. Itu yang ditawarkan gubernur," ujar Sandyawan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempersilakan warga Kampung Pulo menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, terkait pengiriman surat peringatan (SP) tahap 1 oleh Satpol PP Jakarta Timur tentang pengosongan rumah warga.

"Enggak apa-apa kalau mau gugat kami. Silakan saja, enggak masalah. Semua orang punya hak. Lihat saja prosesnya seperti apa," kata Basuki di Balai Kota, Selasa (28/7/2015). [Baca: Ahok Persilakan Warga Kampung Pulo Gugat Pemprov DKI]

Gugatan dilayangkan karena warga menganggap surat perintah Satpol PP Jakarta Timur yang diterima pada tanggal 15 Juni 2015 itu dianggap telah menyalahi UU Nomor 5 Tahun 1986 jo UU Nomor 9 Tahun 2004 Pasal 53 ayat 2 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pemprov DKI dianggap menyalahi aturan dalam proses pembuatan dan pengiriman SP tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com