Heru mengatakan, jika klarifikasi dilakukan setelah paripurna, Pemprov DKI kehabisan waktu. Seharusnya, setelah KLHP, Pemprov DKI diberi hak untuk menjawab KLHP tersebut. Setelah itu, barulah dilakukan rapat paripurna LHP BPK.
Pemprov DKI pun diberikan waktu 60 hari untuk menjawab temuan tersebut. Jika dalam waktu 60 hari temuan bisa terklarifikasi, maka tahapan selesai. Jika dalam 60 hari temuan tidak terklarifikasi, barulah Pansus LHP BPK dibentuk.
Meski demikian, Heru mengaku tidak keberatan atas terbentuknya Pansus LHP BPK oleh DPRD. Menurut dia, hal tersebut malah akan membantu Pemprov DKI menjawab temuan-temuan BPK. "Tapi saya seneng loh panitia pansus bantu saya. Alhamdulillah," ujar Heru.
Sebelumnya, Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK memanggil Pemerintah Provinsi DKI untuk membicarakan temuan BPK salah satunya adalah aset di Mangga Dua. Ketua Pansus BPK Triwisaksana mengatakan ada beberapa masalah di Mangga Dua yang kini menjadi temuan BPK.
Pertama, sertifikat beberapa hektar lahan tidak ditemukan baik di Pemprov DKI maupun PT Duta Pertiwi. PT Duta Pertiwi merupakan perusahan yang diajak bekerja sama dalam hal ini. Permasalahan kedua, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang ada masih belum mencakup semua lahan hasil kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Duta Pertiwi.