Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Ekstasi di Grogol Diduga Terkait dengan Jaringan Narkoba Eza Gionino

Kompas.com - 12/08/2015, 14:59 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — V alias B, kurir ekstasi dan sabu, yang dibekuk di kamar kosnya di Jalan Tanjung Duren Utara, Grogol, Jakarta Barat, sering kali mengedarkan barang terlarang itu di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia diduga terlibat dalam jaringan pemasok sabu untuk artis Eza Gionino.

"Ada kemungkinan ke arah sana (satu jaringan). Saat ini sedang kami dalami kemungkinan itu," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan, Rabu (12/8/2015) di Jakarta. (Baca: Pemuda Simpan Ekstasi dan Sabu Senilai Rp 17,8 Miliar di Kamar Kosnya)

Diketahui, pemasok sabu untuk Eza yang berinisial K juga kerap beroperasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sedangkan B juga menyasar ke daerah itu, selain juga Pasar Minggu.

Menurut Surawan, B merupakan pemain baru di perdagangan narkoba. Surawan mengatakan, B baru satu bulan dijadikan kurir. "Sebelumnya tersangka tidak memiliki pekerjaan, lalu dia ditawari untuk menyimpan ekstasi dan sabu di kamar kosnya. Kalau ada pesanan diantarkan," kata dia. (Baca: Eza Gionino Biasa Beli Sabu Eceran di Kemang Seharga Rp 450.000)

Saat digerebek di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Tanjung, B kedapatan menyimpan 52.300 butir ekstasi dan 1.764 gram sabu. Pengakuan B, satu butir ekstasi dijual dengan harga Rp 300.000 dan 1 gram sabu dijual Rp 1,5 juta.

Saat ditangkap, B tidak melawan. B pasrah karena tertangkap tangan menyimpan barang bukti dalam jumlah besar.

Barang sebanyak itu, kata Surawan, hanya disimpan B di lemari kamar kosnya. Karena itu, petugas mudah menemukannya. Selain menyita ribuan pil ekstasi dan sabu, polisi juga menyita dua ponsel dari tangan B.

Saat ini, B berada di ruang tahanan Mapolrestro Jakarta Selatan. Menurut Surawan, kondisi B tidak stabil dan depresi.

Atas perbuatannya, B dapat dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya ialah pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, Polisi Imbau Penonton Waspadai Copet dan Tiket Palsu

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Pencuri Motor di Bekasi Bawa Pistol, Lepaskan Tembakan 3 Kali

Megapolitan
Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com