Saefullah mengatakan sejauh ini uang yang akan digunakan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur tidak ada yang berbentuk fisik. Melainkan menunggu adanya pemasukan ke kas daerah, salah satunya melalui pajak.
"Anggaran kita kan masih ekspektasi. Jadi, kalau kita anggarin di APBD Perubahan Rp 65 triliun, ya uang DKI belum ada dalam jumlah segitu. Uangnya belum ada, karena masih rencana," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Saefullah mengatakan rendahnya penyerapan di DKI Jakarta disebabkan karena pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015 di DKI Jakarta baru disahkan pada Mei 2015. (Baca: Ini Penyebab DKI Jakarta Jadi Provinsi dengan Penyerapan Anggaran Terendah)
Hal tersebut berbeda dari provinsi-provinsi lainnya yang pengesaha APBD 2015-nya dilakukan pada Januari. Menurut Saefullah, pihaknya siap menjelaskan kepada Menteri Keuangan terkait hal tersebut.
"Ya nanti kalau dipanggil akan kita jelaskan," ujar dia. Sebelumnya diberitakan, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penyerapan anggaran terendah se-Indonesia.
Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan tengah menyiapkan sanksi bagi pemerintah daerah yang mengalami penyerapan anggaran rendah, salah satunya dengan mengkonversi dana tunai menjadi surat utang negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.